Jakarta – Bareskrim Polri mengungkap praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus perekrutan warga negara Indonesia (WNI) untuk dijadikan tentara bayaran di Rusia. Dalam pengungkapan yang melibatkan lima laporan polisi tersebut, sebanyak 13 orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk tiga warga negara asing (WNA) asal Rusia dan Ukraina.
Direktur Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Nurul Azizah, menjelaskan bahwa perekrutan dilakukan melalui media sosial. Para pelaku menawarkan pekerjaan di luar negeri dengan iming-iming gaji tinggi serta bonus dalam jumlah besar untuk menarik minat calon korban.
“Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri dan juga Dirres PPA PPO jajaran akan menyampaikan pengungkapan kasus terkait dengan tindak pidana perdagangan orang atau TPPO dengan modus yaitu perekrutan warga negara Indonesia untuk diberangkatkan dan dipekerjakan sebagai tentara bayaran di negara Rusia yang dilakukan melalui media sosial dengan iming-iming gaji besar dan bonus yang sangat besar,” kata Nurul kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (2/11/2026).
Nurul menyampaikan, seluruh perkara yang ditangani telah memasuki tahap penyidikan. Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri jaringan perekrutan yang diduga beroperasi di dalam maupun luar negeri.
“Kemudian saat ini perkara telah ditingkatkan dari ke tahap penyidikan dan hingga saat ini masih terus kita kembangkan untuk mengungkap jaringan perekrutan yang lebih luas, baik di dalam maupun di luar negeri,” imbuhnya.
Ia menegaskan, Polri akan menangani kasus perdagangan orang dan kejahatan terhadap kelompok rentan secara profesional. Penegakan hukum juga dilakukan dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.
“Kami juga ingin menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap eksploitasi maupun perdagangan manusia. Siapa pun pelakunya dan apa pun latar belakangnya, kita tetap akan menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan tidak mendahului proses peradilan,” tegas Nurul.
Lima Laporan Polisi, 13 Orang Jadi Tersangka
Pengungkapan kasus TPPO ini berasal dari lima laporan polisi yang ditangani oleh Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya, serta Polda Jawa Barat. Dari keseluruhan perkara tersebut, polisi menetapkan 13 tersangka dengan jumlah korban yang berbeda-beda.
Dua laporan ditangani langsung oleh Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri. Dalam penanganan dua laporan tersebut, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dengan total 12 korban.
Sementara itu, dua laporan lainnya ditangani Polda Metro Jaya. Salah satunya adalah laporan polisi nomor LPA 10/X/2026/SPKT/Satres PPA dan PPO Polres Metro Jakarta Barat Polda Metro Jaya tertanggal 23 Oktober 2026. Dalam perkara ini, lima orang ditetapkan sebagai tersangka, terdiri atas dua WN Rusia dan tiga WNI. Jumlah korbannya mencapai 12 orang.
“Kemudian laporan polisi dari Polda Metro Jaya, yaitu nomor LPA 10/X/2026/SPKT/Satres PPA dan PPO Polres Metro Jakarta Barat Polda Metro Jaya tanggal 23 Oktober 2026 dengan tersangka yang ditahan lima orang, yaitu dua warga negara Rusia dan tiga warga negara Indonesia, dan jumlah korban ada 12 orang,” rinci Nurul.
Laporan berikutnya tercatat dengan nomor LP B 8198/X/2026/SPKT/Polda Metro Jaya pada 28 Oktober 2026. Dalam perkara tersebut, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing seorang WNI dan seorang WNA asal Ukraina. Polisi mencatat terdapat 12 WNI yang menjadi korban.
Adapun laporan terakhir ditangani Satres PPA dan PPO Polres Bogor, Polda Jawa Barat. Dalam perkara ini, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dengan jumlah korban sebanyak 22 orang. Nurul menambahkan, satu orang lainnya telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Polri Ingatkan Bahaya Tawaran Kerja di Wilayah Konflik
Berkaca pada pengungkapan tersebut, Nurul mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati ketika menerima tawaran pekerjaan di luar negeri. Terlebih, jika tawaran itu menjanjikan gaji dan bonus fantastis serta berkaitan dengan keterlibatan dalam konflik bersenjata.
“Dari perkara ini kami ingin menyampaikan bahwa tawaran menjadi tentara di negara asing dengan gaji dan bonus yang fantastis merupakan modus perdagangan orang yang menempatkan korban pada risiko yang sangat tinggi, karena korban dikirim ke wilayah konflik bersenjata tanpa perlindungan hukum, tanpa kontrak yang jelas, dan tanpa jaminan keselamatan kerja,” imbau Nurul.
Menurutnya, praktik perekrutan yang disertai tipu muslihat, janji keuntungan tidak masuk akal, serta pemanfaatan kerentanan ekonomi korban dapat menjadi indikasi tindak pidana perdagangan orang. Apalagi jika proses tersebut berujung pada pengiriman korban ke luar negeri untuk tujuan eksploitasi.
“Apabila sejak awal terdapat proses perekrutan, kemudian tipu muslihat, atau iming-iming, pemanfaatan kerentanan ekonomi korban, pengiriman ke luar negeri, serta tujuan untuk memperoleh keuntungan dengan menempatkan korban dalam kondisi yang eksploratif maka yang eksploitatif, maka aparat penegak hukum akan melihatnya dari perspektif tindak pidana perdagangan orang,” pungkasnya.