JATENG – Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah tak tinggal diam menyikapi penggerebekan Pondok Pesantren (Ponpes) Hamalatul Qur’an di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Organisasi Islam tersebut menyatakan siap memberikan pendampingan hukum kepada pihak pesantren sekaligus mengawal proses penegakan hukum agar tidak berjalan di luar prosedur.
Keseriusan itu ditunjukkan dengan turunnya Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum, HAM, dan Hikmah, Busyro Muqoddas, ke kompleks Ma’had Hamalatul Qur’an di wilayah Mojolaban, Sukoharjo, Minggu (1/11/2026).
Kehadiran mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut bukan sekadar kunjungan biasa. Muhammadiyah menyatakan siap mengerahkan tim advokasi untuk mendampingi pengelola pesantren dalam menghadapi persoalan hukum pascapenggerebekan.
Langkah ini sekaligus menjadi penegasan bahwa Muhammadiyah ingin memastikan penanganan perkara tersebut berlangsung secara transparan, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pendampingan hukum itu juga diarahkan untuk memastikan hak-hak pihak pesantren tetap terlindungi selama proses hukum berjalan. Muhammadiyah menilai penegakan hukum tidak boleh mengabaikan prinsip hak asasi manusia (HAM), terlebih ketika menyangkut lingkungan pendidikan dan keberadaan para santri.
Selain mengawal kepentingan hukum pengelola, perhatian juga diberikan kepada kondisi psikologis para santri. Mereka diharapkan tetap mendapatkan ketenangan dan bisa melanjutkan kegiatan belajar tanpa terganggu persoalan yang tengah bergulir.
Muhammadiyah juga mendorong pengelola pesantren memahami hak-hak hukumnya, termasuk memetakan langkah yang dapat ditempuh apabila ditemukan persoalan dalam prosedur penegakan hukum.
Di sisi lain, organisasi tersebut mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak bertindak di luar kewenangan. Setiap tindakan dalam proses penanganan perkara harus mengacu pada standar operasional prosedur (SOP), menghormati HAM, dan menjunjung tinggi prinsip keadilan.
Meski menyatakan siap memberikan pendampingan, Muhammadiyah tetap mendorong pihak pesantren bersikap kooperatif dalam menghadapi proses hukum. Namun, sikap kooperatif itu harus berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap hak-hak hukum yang dimiliki pengelola maupun pihak-pihak terkait.
Kasus penggerebekan Ponpes Hamalatul Qur’an pun menjadi perhatian serius Muhammadiyah. Organisasi tersebut meminta semua pihak tidak terburu-buru mengambil kesimpulan dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Muhammadiyah menegaskan, penegakan hukum harus berjalan secara proporsional dan tidak boleh mengesampingkan perlindungan terhadap hak asasi manusia. Dengan pendampingan tersebut, PP Muhammadiyah menyatakan akan mengawal perkembangan persoalan di Sukoharjo agar setiap tahapan penanganannya tetap berada dalam koridor hukum.