JAKARTA – Pembentukan Satuan Tugas Makan Bergizi Gratis (Satgas MBG) di wilayah Maluku, Maluku Utara, dan seluruh Tanah Papua telah mencapai 100 persen.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menyebut seluruh pemerintah provinsi serta kabupaten/kota di tiga kawasan tersebut telah menerbitkan surat keputusan (SK) pembentukan Satgas MBG.
Pencapaian ini menjadi langkah awal pemerintah daerah dalam memperkuat pengawasan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG), terutama terhadap operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
“Saya Wakil Menteri Dalam Negeri menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada para gubernur dan bupati/wali kota di wilayah Maluku, Maluku Utara, dan seluruh Tanah Papua yang telah menetapkan SK Satgas MBG untuk tingkat provinsi dan kabupaten/kota.”
“Hari ini sudah final 100 persen,” kata Ribka di Jakarta, Senin (2/11/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan dalam sosialisasi Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 400.5/8545/SJ mengenai pelaksanaan inspeksi dan penilaian kesesuaian SPPG di daerah.
Kegiatan yang digelar secara daring itu melibatkan pemerintah daerah se-Maluku, Maluku Utara, dan Tanah Papua bersama jajaran Badan Gizi Nasional (BGN).
Inspeksi SPPG Dimulai Pekan Pertama November
Setelah pembentukan Satgas rampung, pemerintah daerah diminta segera menjalankan pengawasan langsung terhadap seluruh SPPG untuk memastikan pelayanan MBG memenuhi standar yang ditentukan.
Ribka menegaskan pemeriksaan tidak boleh hanya berfokus pada kelengkapan administrasi, tetapi harus mencakup seluruh aspek operasional dapur penyedia makanan bergizi.
Sejumlah komponen yang menjadi sasaran pemeriksaan meliputi kondisi bangunan, ketersediaan sarana dan prasarana, proses pengolahan makanan, kebersihan lingkungan, sanitasi, keamanan pangan, hingga kesesuaian menu.
Inspeksi lapangan tersebut dijadwalkan berlangsung serentak mulai minggu pertama November 2026 dengan menggunakan indikator kelayakan operasional yang ditetapkan BGN.
Pedoman tersebut menjadi acuan Satgas daerah untuk mengukur kesiapan setiap dapur MBG sekaligus mengidentifikasi kekurangan yang berpotensi mengganggu kualitas pelayanan.
Tiga Kategori Penilaian Kelayakan Dapur MBG
Dalam pelaksanaan evaluasi, Ribka meminta seluruh anggota Satgas bekerja secara profesional, objektif, dan mengutamakan fakta yang ditemukan selama pemeriksaan berlangsung.
Hasil inspeksi nantinya menjadi dasar pemberian rekomendasi mengenai kelanjutan operasional masing-masing SPPG.
“Setiap SPPG harus memperoleh rekomendasi yang jelas yaitu layak dilanjutkan, kemudian layak dilanjutkan dengan perbaikan, atau tidak layak dilanjutkan,” tegasnya.
Dengan mekanisme tersebut, setiap dapur MBG akan memperoleh status penilaian berdasarkan kondisi aktual, bukan sekadar laporan administratif.
SPPG yang masih memiliki kekurangan diharapkan dapat melakukan pembenahan sesuai rekomendasi, sedangkan fasilitas yang tidak memenuhi persyaratan dapat ditindaklanjuti berdasarkan hasil evaluasi.
Pemda dan BGN Diminta Perkuat Pengawasan
Ribka juga mendorong pemerintah daerah meningkatkan koordinasi dengan BGN agar pengawasan program MBG berlangsung secara konsisten dan berkelanjutan.
Kolaborasi tersebut dinilai penting untuk membangun tata kelola program yang transparan, akuntabel, serta mengutamakan keamanan makanan bagi para penerima manfaat.
Selain mendukung pemenuhan kebutuhan gizi anak-anak, pelaksanaan MBG juga diharapkan memberikan dampak ekonomi melalui keterlibatan masyarakat dan pelaku usaha di daerah.
“Semoga upaya bersama ini dapat mewujudkan penyelenggaraan program Makan Bergizi Gratis yang aman, berkualitas, akuntabel, dan berkelanjutan,” tuturnya.
Sosialisasi tersebut turut dihadiri Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola BGN Prima Yosephine Berliana Tumiur Hutapea, pejabat Kemendagri, sekretaris daerah provinsi dan kabupaten/kota, serta kepala perangkat daerah dan anggota Satgas MBG dari wilayah terkait.
Rampungnya pembentukan Satgas di Maluku, Maluku Utara, dan Tanah Papua kini menjadi landasan pelaksanaan inspeksi menyeluruh untuk memastikan setiap dapur MBG memenuhi standar keamanan pangan dan kelayakan pelayanan.***