JAKARTA – Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh penting negara memasuki babak baru setelah Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka pada Selasa (3/11/2026).
Penetapan tersebut merupakan hasil pengusutan dugaan penyadapan tanpa prosedur hukum, akses ilegal terhadap sistem elektronik, hingga penghapusan data hasil penyadapan yang diduga berlangsung sepanjang 2025–2026.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengungkapkan, perkara ini bermula dari dugaan penyalahgunaan fasilitas penyadapan milik kepolisian yang seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan penegakan hukum.
“Bareskrim Polri telah melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan terkait dengan informasi tentang dugaan Tindakan pidana penyadapan secara illegal dan penghapusan data elektronik serta illegal akses,” ungkap Asep pada konferensi pers, Selasa malam.
Tiga tersangka tersebut masing-masing memiliki inisial LSP, ASN, dan EH, sedangkan satu orang berinisial SU masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Salah satu nama yang disebut dalam pemberitaan terkait perkara ini adalah mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo.
Tersangka lain ialah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (AHN) dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH)
Kronologi Dugaan Penyadapan Ilegal
1. Dugaan penyadapan berlangsung sejak 2025
Menurut pemaparan Asep, rangkaian dugaan pelanggaran bermula pada periode 2025 hingga 2026 ketika para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti mekanisme resmi.
Tindakan tersebut disebut tidak dilengkapi permohonan penyidik maupun dokumen laporan polisi sebagai dasar pelaksanaan penyadapan.
Padahal, prosedur pemantauan komunikasi di lingkungan Polri telah diatur melalui Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.
“Pada periode tahun 2025 hingga 2026, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata acara penyadapan Polri diperekat No 5 Tahun 2010,” ungkap Asep.
2. Nomor telepon dimasukkan ke server LIMS
Dalam pelaksanaannya, sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melewati tahapan verifikasi.
Nomor-nomor tersebut kemudian menjadi sasaran penyadapan meskipun tidak berkaitan dengan proses penyelidikan maupun penyidikan suatu perkara pidana.
Bareskrim menyebut salah satu nomor yang diduga menjadi target penyadapan merupakan milik Presiden Prabowo Subianto.
Selain kepala negara, sasaran lainnya diduga mencakup pejabat negara, tokoh politik, insan media, organisasi kemasyarakatan, LSM, hingga kalangan pengusaha.
“Terdapat beberapa nomor tersebut dimasukkan ke server LIMS atau Lawful Interception Management System tanpa melalui verifikasi kemudian nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan atau tanpa adanya proses penegakkan hukum baik penyelidikan dan penyidikan yang berdasarkan undang-undang yang berlaku,” ungkap Asep.
3. File hasil penyadapan diduga dihapus pada Oktober 2026
Perkembangan berikutnya terjadi sekitar Oktober 2026 ketika para tersangka diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil penyadapan yang tersimpan dalam sistem komputer LIMS.
Penghapusan tersebut diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak aktivitas penyadapan yang sebelumnya berjalan tanpa mengikuti ketentuan.
Dugaan penghilangan data elektronik inilah yang kemudian menjadi salah satu bagian penting dalam penyidikan Bareskrim.
“Sekitar bulan Oktober 2026, tersangka memerintahkan untuk penghapusan file hasil sadapan pada computes system LIMS tersebut,” tutur Asep.
4. Laporan polisi dibuat pada 30 Oktober 2026
Kasus tersebut mulai diproses secara hukum setelah seorang petugas yang mengetahui dugaan penyimpangan melaporkannya kepada kepolisian.
“Pelapor selaku petugas yang mengetahui hal tersebut, membuat laporan polisi pada tanggal 30 Oktober 2026,” lanjut Asep.
Laporan polisi itu tercatat dibuat pada 30 Oktober 2026 dan menjadi dasar bagi Bareskrim untuk melakukan penyelidikan serta penyidikan lebih lanjut.
5. Bareskrim periksa 10 saksi dan tiga ahli
Setelah menerima laporan, penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan untuk mengungkap dugaan penyadapan ilegal dan penghapusan informasi elektronik.
Dalam proses tersebut, sebanyak 10 saksi dan tiga orang ahli telah dimintai keterangan untuk memperkuat pembuktian perkara.
“Bareskrim Polri kemudian melakukan serangkaian Langkah penyelidikan dan penyidikan dengan telah memeriksa saksi 10 orang dan 3 orang saksi ahli,” ungkap Asep.
Penyidik juga menyita 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, serta empat buah flashdisk sebagai barang bukti.
6. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka
Berdasarkan hasil penyidikan dan pendekatan scientific crime investigation, Bareskrim akhirnya menetapkan tiga orang berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka.
Sementara itu, seorang lainnya berinisial SU belum ditetapkan sebagai tersangka dan masih diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.
Asep menjelaskan bahwa para tersangka diduga terlibat dalam penyadapan tanpa prosedur terhadap sejumlah nomor komunikasi milik pejabat dan tokoh penting, termasuk Presiden Prabowo.***