JAKARTA – Dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto menjadi persoalan serius yang mendapat perhatian pemerintah karena menyangkut keamanan kepala negara dan pejabat tinggi negara.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memastikan Prabowo telah menerima laporan mengenai dugaan penyadapan tersebut dari Kapolri.
Pernyataan itu disampaikan Yusril saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Selasa (3/11/2026).
“Sudah barang tentu Presiden tahu, karena dilaporkan oleh Kapolri kepada beliau,” kata Yusril.
Menurut Yusril, persoalan ini tidak bisa dipandang sebagai pelanggaran biasa karena menyangkut dugaan intersepsi komunikasi Presiden hingga sejumlah menteri.
Ia menilai tingkat keseriusan perkara semakin besar karena pemerintah belum mengetahui secara pasti kepentingan maupun tujuan di balik aktivitas penyadapan tersebut.
“Tapi kalau hal-hal yang seperti ini, ya bayangkan seorang Presiden diintersep, disadap, bayangkan para menteri disadap, ya. Dan kita sebenarnya tidak tahu untuk apa penyadapan itu dilakukan. Itu bukan masalah sederhana, itu masalah serius bagi sebuah negara,” kata Yusril.
Yusril menjelaskan, para menteri memiliki kewajiban menyampaikan persoalan strategis kepada Presiden sebagai bagian dari tanggung jawab pemerintahan.
“Kami ini para menteri semua adalah pembantu Presiden. Apapun hal-hal yang penting yang terjadi di negara ini, ya tentu kami melapor kepada Presiden, kecuali hal-hal kecil-kecil yang kami bisa tangani sendiri, kami selesaikan,” ujarnya.
Ia menegaskan, laporan Kapolri telah diterima Presiden dan ditindaklanjuti melalui instruksi agar aparat penegak hukum mengusut perkara tersebut sesuai peraturan perundang-undangan.
Presiden juga meminta penyidikan dilakukan secara objektif tanpa membedakan latar belakang maupun posisi pihak-pihak yang diduga terlibat.
“Dan penyidikan dilakukan betul-betul secara objektif terhadap siapapun yang diduga bersalah, ya, yang sekarang seperti itulah yang sudah dilakukan,” ujarnya.
Tiga Orang Jadi Tersangka
Perkembangan terbaru, Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo.
Kasus tersebut juga mencakup dugaan penghapusan data elektronik dan akses ilegal yang kini menjadi bagian dari proses penyidikan.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengumumkan penetapan tersangka dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing disebut berinisial LSP, ASN, dan EH.
Penetapan tersangka tersebut menjadi perkembangan penting dalam pengusutan dugaan penyadapan yang menyasar komunikasi Presiden.
Meski demikian, tujuan penyadapan, kemungkinan pihak yang memerintahkan, serta rangkaian aktivitas yang melatarbelakangi perkara masih menjadi bagian penting yang perlu diungkap melalui penyidikan.
Pemerintah menekankan pentingnya penegakan hukum secara objektif agar seluruh fakta terungkap dan pihak yang terbukti bersalah dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum.***