Transaksi mencurigakan sebesar 300 triliun rupiah yang terjadi di kementerian keuangan bukan merupakan korupsi melainkan tindak pidana pencucian uang. Hal ini berdasarkan laporan dari Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan PPATK.
Eksklusif di WhatsApp GarudaTV
Transaksi mencurigakan sebesar 300 triliun rupiah yang terjadi di kementerian keuangan bukan merupakan korupsi melainkan tindak pidana pencucian uang. Hal ini berdasarkan laporan dari Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan PPATK.