Ini Salah Satu Syarat Mutlak untuk Para Bacaleg
Pendaftaran bakal calon legislatif yang telah mengurus surat keterangan catatan kepolisian atau SKCK di Polres Lhoksumawe, Provinsi Aceh hingga Rabu, 3 Mei tercatat tak kurang dari 35 orang. Mendapatkan SKCK merupakan salah satu persyaratan pendaftaran bakal calon legislatif tingkat kabupaten/kota hingga provinsi. Pendaftaran dilakukan mulai 2 hingga 14 Mei untuk menghindari antrian dan mempercepat proses. Polres Lhoksumawe pun menerapkan pendaftaran secara online.
Namun, untuk akurasi data, Kapolres Lhoksumawe, AKBP Henki Ismanto mengatakan telah melakukan koordinasi dan pengecekan berlapis ke tingkat desa asal bakal calon legislatif serta polsek hingga reserse kriminal atau Reskrim di tingkat Polres, kejaksaan, pengadilan, dan lembaga pemasyarakatan. Bagi bakal calon legislatif yang pernah memiliki masalah pidana atau masalah hukum lain, AKBP Henki Ismanto menjelaskan SKCK tetap dikeluarkan dengan memberikan catatan.