KPU dan Bawaslu Sepakat Revisi Pasal 8 Ayat 2 PKPU No.10 2023
Pada hari Rabu, 10 Mei, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama dengan Badan Pengawas Pemilu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sepakat merevisi Pasal Delapan Ayat Dua Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023.
Menurut Hasyim, sebelumnya pasal tersebut mengatur penghitungan 30 persen bakal calon perempuan di setiap daerah pemilihan yang menghasilkan angka pecahan dengan dua tempat desimal di belakang koma bernilai kurang dari lima puluh.
Dalam menyikapi hal tersebut, KPU bersama Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menggelar forum tripartit atau pertemuan tiga pihak pada 9 Mei 2023 lalu. Hasilnya, kesepakatan yang dicapai adalah mengubah penghitungan 30 persen keterwakilan perempuan di setiap daerah pemilihan yang menghasilkan angka pecahan maka akan dibulatkan ke atas.