Kerugian Akibat Korupsi PT Rumah Sakit Arun Capai 43 Miliar!
Hasil audit kerugian negara dari kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Rumahsakit Arun mencapai 43 miliar rupiah. Hal tersebut disampaikan oleh pihak Kejaksaan Negeri Lhokseumawe pada Rabu, 10 Mei. Angka tersebut meningkat dari prediksi Kejaksaan sebelumnya yang mencapai 30 miliar rupiah.
Pihak Kejaksaan juga telah memeriksa belasan saksi terkait kasus ini dan mengantongi sejumlah nama yang diduga terlibat dugaan korupsi. Kepala Kejari Lhokseumawe, Lalu Syaifudin, meminta dukungan dan kerjasama semua pihak agar proses hukum bisa berjalan cepat.