BOGOR– Oknum Satpol PP Kabupaten Bogor dipecat secara tidak hormat. Oknum Satpol PP dipecat usai melakukan pesta miras di lingkungan Pemkab Bogor.
“Oknum ini diberhentikan secara tidak hormat atau PTDH (Pemberhentian Tidak dengan Hormat),” kata Kasatpol PP Kabupaten Bogor Cecep Imam Nagarasid dalam keterangannya, Kamis (6/7/2023).
Cecep menuturkan pemecatan tersebut dilakukan sesuai dengan hasil pemeriksaan terhadap oknum tersebut. Termasuk juga sesuai dengan kontrak kerja dan pakta intergritas yang sudah ditandatangani.
“Oknum ini melanggar perjanjian kerja dan pakta intergritas yang dituangkan pada awal perjanjian kontrak tersebut ditandatangani di tahun 2023 awal. Dalam perjanjian dan pakta inteegritas itu memuat hak, kewajiban, larangan serta sanksi,” tegasnya.
Selain itu, tambah Iman, dari pemeriksaan terdapat satu orang lagi yang terlibat dalam video viral. Sehingga, total oknum yang dipecat menjadi 5 orang.
“Setelah dilakukan pendalaman, muncul menjadi 5 orang. Saya atas nama Satpol PP Kabupaten Bogor mengucapkan permohanan maaf kepada masyarakat, pimpinan termsduk dewan,” pungkasnya.