Sidang perdana kasus pembunuhan seorang pemuda asal Aceh, Imam Masykur, yang terjadi pada tanggal 12 Agustus 2023, digelar di Pengadilan Militer Cakung, Jakarta Timur. Ketiga terdakwa hadir di ruang pengadilan untuk mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Militer.
Dari keenam tersangka dalam kasus ini, tiga di antaranya merupakan anggota TNI. Mereka adalah tersangka dengan inisial “H-S” dari satuan Direktorat Topografi Angkatan Darat, tersangka dengan inisial “J” dari Kodam Iskandar Muda Aceh, dan tersangka dengan inisial “R-M” yang merupakan anggota Paspampres. Sesuai dengan Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI), penggunaan inisial untuk merujuk pada nama individu telah diterapkan dalam penulisan naskah ini.