JAKARTA – Satgas Nataru TNI AL dari Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Tahuna berhasil gagalkan penyelundupan barang ilegal dari Filipina pada Sabtu, 23 Desember malam. Barang-barang ilegal itu diselundupkan melalui Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, barang-barang ilegal yang diselundupkan melalui perairan ke Indonesia itu berupa 120 ekor Ayam Aduan Ras Filipina, Minuman Keras 104 Botol dan 5 paket Miras yang masih terbungkus, minuman ringan sebanyak 24 krat botol kecil, dan 4 krat dalam ukuran besar, satu paket bubuk putih yang saat ini jenisnya tengah dikonfirmasi ke BNN dan barang muatan kapal lainnya.
Para penyelundup menggunakan perahu karet milik KAL Pulau Sangihe II-8-31 di wilayah Perairan Angges. Satgas TNI AL kemudian melaksanakan pemeriksaan Kapal Jenis Pamboat bernama Nato Star yang diduga kuat melintas ilegal dari Filipina menuju Indonesia. Kapal tersebut berukuran 2 GT, dengan panjang 12 meter, memiliki 2 mesin dan 1 mesin cadangan.
Dari hasil pemeriksaan, kapal tersebut membawa sejumlah muatan illegal dan 3 orang Anak Buah Kapal atas nama TM (39 tahun), MS (31 tahun), serta W (32 tahun) saat ini telah diamankan. Diduga kuat ketiganya memiliki dua identitas kewarganegaraan.
Dari hasil pemeriksaan juga diperoleh informasi bahwa barang illegal berupa Ayam Aduan Ras Filipina tersebut milik seseorang berinisial JK dan aktifitas ini diduga kuat di back up oleh oknum aparat yang bertugas di Kepulauan Sangihe dan sudah berlangsung lama.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali telah menegaskan bahwa, seluruh jajaran prajurit TNI AL agar senantiasa meningkatkan kesiapsiagaan operasi dan merespon cepat informasi yang diterima, melaksanakan kerjasama dan bersinergi dengan instansi terkait, guna menjamin keamanan, terlebih di wilayah perbatasan.