JAKARTA – Anggota Komisi C Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta, Andyka menegaskan proses penghapusan dan lelang 417 bus Transjakarta yang tidak layak beroperasi dilakukan sesuai dengan aturan berlaku.
Andyka juga meningatkan kepada Pemprov DKI Jakarta khususnya Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) dan Dinas Perhubungan (Dishub) agar memikirkan regulasi dalam menyelesaikan proses penghapusan dan lelang.
“Jadi teman-teman di Dishub, teman-teman di BPAD nggak usah bicara peningkatan pendapatan asli daerah dari hasil lelang. Itu terlalu jauh. Perlu dipikirkan sekarang adalah proses penghapusan aset itu berjalan dengan baik,” katanya melalui keterangan tertulis.
Andyka melanjutkan, sebelum melelang dan menghapus bus TRansjakarta itu, terlebih dahulu, Pemprov wajib menyelesaikan kasus hukum pada beberapa bus yang terbukti cacat hukum saat proses pengadaan.
“Jangan mengikuti kalau proses pengadaan asetnya bermasalah, jangan pada saat proses penghapusannya menimbulkan masalah di belakang. Kami tidak mau,” terangnya.
“Kami enggak mau setelah kami keluarkan rekomendasi menyetujui, penghapusan aset setelah itu ternyata ada masalah. Ini yang harus disampaikan kepada kami, yakinkan kami bahwa nantinya dalam proses penghapusan aset ini soft landing,” tutupnya.
Untuk diketahui, Pemprov DKI Jakarta berencana akan melelang aset 417 bus TransJakarta yang terbengkalai.
Saat ini, Dinas Perhubungan (Dishub) sedang memproses penghapusan aset tersebut.
Dishub telah menyerahkan berkas terkait 417 unit bus itu ke Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) Provinsi DKI Jakarta.
Penghapusan aset 417 bus TransJakarta itu telah diusulkan sejak 2018. Namun, menurut dia, pembahasan baru dilalukan sekarang.