Live Program UHF Digital

PPATK Ungkap 1.000 Anggota DPR dan DPRD Terlibat Praktik Judi Online

Jakarta – Praktik judi online atau “judol” terdeteksi telah merambah kalangan wakil rakyat di lembaga legislatif, baik di tingkat pusat maupun daerah. Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, mengungkapkan bahwa lebih dari 1.000 anggota DPR dan DPRD, beserta masing-masing sekretariat jenderalnya, terlibat dalam transaksi judi online.

Pengungkapan ini disampaikan Ivan saat rapat kerja dengan Komisi III DPR di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (26/6/2024). Pertanyaan tersebut muncul dari Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra, Habiburokhman.

“Terkait dengan pertanyaan apakah profesi kita bicara profesi ini seperti Pak Habib katakan tadi apakah legislatif pusat dan daerah ya kita menemukan itu lebih dari 1.000 orang,” ujar Ivan.

Ivan menyatakan kesediaannya untuk menyerahkan detail data tersebut kepada para anggota dewan, khususnya kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Habiburokhman, yang juga anggota MKD, meminta agar data tersebut segera diserahkan.

“Kami akan kirim surat ada lebih dari 1.000 orang DPR, DPRD, sama Sekretariat Kesekjenan, itu ada,” tegas Ivan.

Menurut Ivan, hasil penelusuran menunjukkan bahwa jumlah transaksi yang dilakukan oleh para anggota legislatif tersebut mencapai 63 ribu, dengan nilai total sekitar Rp 25 miliar secara agregat. Angka ini mencakup semua transaksi, bukan per individu.

“Rupiahnya hampir 25 miliar di masing-masing transaksinya di antara mereka dari ratusan sampai sekian miliar. Tapi Rp 25 miliar itu agregat secara keseluruhan itu deposit, jadi kalau dilihat perputarannya sampai ratusan miliar juga,” jelas Ivan.

Setelah pengungkapan tersebut, beberapa anggota dewan merespons dengan meminta data orang-orang yang terlibat judi online di cabang kekuasaan lainnya, seperti eksekutif dan yudikatif. Mereka menekankan pentingnya Komisi III mendapatkan data orang yang diduga kuat terlibat dalam judi online karena pelaku bisa dipidana sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *