Aturan karantina selama 10 hari di lokasi yang ditentukan pemerintah berlaku bagi seluruh pelaku perjalanan internasional, bagi yang melanggar bisa diancam hukuman pidana.
Eksklusif di WhatsApp GarudaTV
Aturan karantina selama 10 hari di lokasi yang ditentukan pemerintah berlaku bagi seluruh pelaku perjalanan internasional, bagi yang melanggar bisa diancam hukuman pidana.