JAKARTA – Badan Keamanan Laut (Bakamla) Republik Indonesia berhasil menggagalkan transaksi bahan bakar minyak (BBM) ilegal di perairan Teluk Jodoh, Batam, Selasa (17/12/2024). Dua kapal yang sedang memindahkan muatan BBM secara ilegal diamankan dalam operasi ini.
Keberhasilan tersebut berawal dari laporan masyarakat melalui Call Center Bakamla RI yang diteruskan kepada Pusat Komando dan Pengendalian (Puskodal) Bakamla RI. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim patroli gabungan yang terdiri dari KN Pulau Dana-323, yang dikomandani Letkol Bakamla Umar Dani, dan KN Bintang Laut-401, yang dikomandani Letkol Bakamla Andi Christi Mahendra, langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan pemantauan di perairan Teluk Jodoh.
Pada pukul 05.00 WIB, tim patroli berhasil memperoleh kontak visual dengan dua kapal yang diduga kuat sedang melakukan aktivitas ship to ship transhipment (STS) di posisi 01°09,51′ U – 103°57,88′ T. Kapal-kapal tersebut diketahui bernama MV Armada Segara dan SPOB CIPTA 02.
Segera setelah itu, tim patroli gabungan melakukan pendekatan dan identifikasi terhadap kapal-kapal tersebut. Pada pukul 05.15 WIB, tim berhasil memasuki kapal SPOB CIPTA 02 untuk melaksanakan pemeriksaan. Hasilnya, kedua kapal tersebut tertangkap tangan tengah melakukan transaksi BBM ilegal. MV Armada Segara diketahui sedang menyalurkan BBM jenis HSD (High Speed Diesel) kepada SPOB CIPTA 02.
Pemeriksaan lebih lanjut mengungkapkan bahwa SPOB CIPTA 02 menyimpan 23 kiloliter (kl) BBM jenis HSD dalam tangkinya. Kedua kapal tersebut kemudian diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Keberhasilan ini menegaskan komitmen Bakamla RI dalam menjaga keamanan laut Indonesia dan memberantas aktivitas ilegal yang merugikan negara. Kepala Bakamla RI memberikan apresiasi terhadap laporan cepat dari masyarakat serta respons sigap tim patroli yang berhasil menggagalkan transaksi ilegal ini.