JAKARTA – Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap bersama Harun Masiku. Hasto kini terancam hukuman penjara hingga lima tahun.
Hasto dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b, serta pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Kasus ini melibatkan Hasto bersama Harun Masiku, mantan calon legislatif (caleg) PDIP yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak tahun 2020. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga keduanya memberikan suap kepada Wahyu Setiawan, yang saat itu menjabat sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang menetapkan Hasto sebagai tersangka tercatat dengan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024, yang dikeluarkan pada tanggal 23 Desember 2024. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah dilakukan ekspose perkara pada 20 Desember 2024.