JAKARTA – Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin mengungkapkan bahwa sejumlah pejabat di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait tata kelola perkebunan kelapa sawit pada periode 2005–2024.
“Yang pasti ada,” kata Burhanuddin saat memberikan keterangan kepada media di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (8/1), menjawab pertanyaan mengenai kabar yang menyebutkan adanya pejabat eselon I dan II KLHK yang menjadi tersangka.
Ketika ditanya lebih lanjut mengenai kemungkinan keterlibatan mantan Menteri KLHK dalam kasus ini, Burhanuddin enggan memberikan jawaban.
“Nanti dulu saja. Jangan tergesa-gesa,” ujarnya.
Ia memastikan bahwa penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terus mengembangkan kasus tersebut.
“Ada beberapa hal yang sudah perbuatan melawan hukum. Kita sudah inventarisasi. Kami sedang pendalaman. Tentunya dalam waktu sebulan lagi akan kami sampaikan,” lanjutnya.
Febrie Adriansyah, Kepala Jampidsus, menegaskan bahwa kasus ini telah memasuki tahap penyidikan.
“Ini sudah proses penyidikan. Nah, kalau Pak Jaksa Agung berhati-hati untuk mengemukakan siapa tersangkanya,” ujarnya.
Sebelumnya, pada 3 Oktober 2024, tim penyidik Jampidsus melakukan penggeledahan di Kantor KLHK. Ruangan yang digeledah meliputi Sekretariat Jenderal KLHK, Sekretariat Satuan Pelaksanaan, Pengawasan dan Pengendalian (Satlakwasdal), serta beberapa direktorat terkait, termasuk yang menangani penerimaan negara bukan pajak (PNBP) seperti Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengatakan penggeledahan yang berlangsung selama 14 jam tersebut terkait dugaan pengelolaan perkebunan kelapa sawit secara ilegal di kawasan hutan antara 2005 hingga 2024.
“Diduga telah terjadi penguasaan dan pengelolaan perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan secara melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan atau perekonomian negara,” kata Harli.
Tim penyidik Jampidsus memperoleh sejumlah barang bukti, termasuk dokumen yang dimasukkan dalam empat boks serta perangkat elektronik.