JAKARTA – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil seorang mantan Staf Khusus Menteri Perdagangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait impor gula yang terjadi di Kementerian Perdagangan pada periode 2015–2016.
“Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa GNY selaku Staf Khusus Menteri Perdagangan tahun 2015–2016,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (8/1).
Selain GNY, Kejagung juga memeriksa SA, mantan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016, serta dua pejabat lainnya, yaitu RJB, Direktur Bapokting, dan SH, Kasubdit Bapokting Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan.
Penyidik juga memeriksa ALF, seorang staf dari pihak swasta yang bekerja di PT Angels Products (AP), terkait perkara ini.
Kelima saksi tersebut diperiksa untuk mendalami kasus yang melibatkan Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong dan sejumlah tersangka lainnya.
“Pemeriksaan saksi ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut,” ujar Harli.
Kejagung sebelumnya telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yaitu Tom Lembong, yang menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada periode 2015–2016, dan CS, Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI.
Kasus ini bermula saat Tom Lembong memberikan persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP, yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih.
Padahal, dalam rapat koordinasi antar-kementerian pada 12 Mei 2015, disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula dan tidak memerlukan impor.
Kejagung menyatakan bahwa persetujuan impor tersebut dikeluarkan tanpa melibatkan rapat koordinasi dengan instansi terkait dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian mengenai kebutuhan gula dalam negeri.