JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyampaikan bahwa lembaganya telah mendapat instruksi langsung dari Presiden RI, Prabowo Subianto, untuk menyelesaikan regulasi terkait perlindungan anak di ruang digital dalam waktu dua bulan ke depan.
“Presiden menyampaikan melalui Pak Seskab (Sekretaris Kabinet) kepada kami kemarin menginginkan adanya percepatan aturan perlindungan anak di ruang digital ini agar dapat diselesaikan dengan secepatnya dan timeline-nya kami diberi waktu satu sampai dua bulan,” ujar Meutya di Jakarta, Minggu (2/2) dilansir dari Antara.
Menanggapi perintah tersebut, Meutya mengungkapkan bahwa pihaknya telah menandatangani Surat Keputusan (SK) untuk membentuk tim kerja khusus yang akan merumuskan kajian terkait pembatasan akses anak-anak terhadap konten digital, serta aturan lain yang berkaitan dengan pelindungan anak di dunia maya.
Tim Penguatan Regulasi Pelindungan Anak di Ranah Digital, yang terdiri dari perwakilan berbagai kementerian, akademisi, tokoh pendidikan anak, serta lembaga seperti Save the Children Indonesia dan Kak Seto, akan mulai bekerja pada 3 Februari mendatang. Tim ini akan fokus pada tiga hal utama: memperkuat regulasi dan mekanisme pengawasan terhadap platform digital, meningkatkan literasi digital bagi anak-anak dan orang tua, serta menindak tegas penyebar konten berbahaya yang mengancam keselamatan anak-anak.
“Seluruh menteri yang terlibat memiliki semangat yang sama dengan Presiden untuk mempercepat perlindungan anak-anak di dunia digital. Tim ini melibatkan perwakilan pemerintah, akademisi, praktisi, dan LSM anak,” lanjut Menkomdigi.
Salah satu isu utama yang sedang dibahas adalah pembatasan usia anak dalam menggunakan media sosial, guna mengurangi paparan terhadap konten berbahaya. Regulasi ini juga melibatkan koordinasi dengan beberapa kementerian terkait, seperti Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama serta Menteri Kesehatan.
Langkah ini diambil mengingat maraknya konsumsi konten pornografi oleh anak-anak di internet. Indonesia saat ini berada pada posisi keempat dalam dunia sebagai negara dengan akses konten pornografi terbesar. Berdasarkan data dari National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC), selama empat tahun terakhir Indonesia tercatat dengan 5.566.015 kasus pornografi anak, menduduki peringkat ke-4 dunia dan ke-2 di ASEAN.
Badan Pusat Statistik (BPS) juga mencatat bahwa 89 persen anak usia lima tahun ke atas menggunakan internet untuk media sosial, yang meningkatkan risiko mereka terpapar konten negatif. Kasus judi online, pornografi, perundungan, dan kekerasan seksual terus mendominasi aduan yang diterima oleh Kemkomdigi.