JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan bahwa informasi mengenai batalnya pencabutan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di kawasan pagar laut milik Aguan adalah tidak benar.
“Sekarang berita-berita di berbagai situs online yang menyatakan bahwa saya batal mencabut SHGB miliknya Pak Aguan yang ada di pinggir Pantai Tangerang. Saya katakan berita itu tidak benar,” ujar Nusron di Jakarta, Minggu (23/2).
Ia menegaskan bahwa semua sertifikat tanah yang berada di luar garis pantai akan dibatalkan, tanpa memandang siapa pemiliknya.
Berdasarkan data, terdapat 280 sertifikat di kawasan tersebut, terdiri dari 263 SHGB dan 17 Sertifikat Hak Milik (SHM). Dari jumlah tersebut, 58 sertifikat berada di dalam garis pantai, sementara 222 lainnya berada di luar garis pantai.
“Kebijakannya adalah semua yang ada di luar garis pantai, semuanya dibatalkan. Dan sampai saat ini sudah dibatalkan 209 sertipikat,” kata Nusron.
Saat ini, masih ada 13 sertifikat SHGB yang dalam proses penelaahan, karena lokasinya sebagian berada di dalam garis pantai dan sebagian lainnya di luar.
Nusron menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal penyelesaian masalah pagar laut sesuai kebijakan yang berlaku.
“Kalau memang di dalam garis pantai ada SHGB pemilik sahnya. Kalau memang benar ya tidak dibatalkan. Kalau yang tidak benar semua dibatalkan,” tegasnya.


