JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid membantah kabar pembatalan pemcabutan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik Sugianto Kusuma atau Aguan yang terletak di kawasan Tangerang, Banten itu tidak benar.
“Saya ingin menegaskan bahwa informasi yang beredar di beberapa situs online mengenai pembatalan pencabutan SHGB milik Pak Aguan di kawasan pantai Tangerang adalah keliru,” ujar Nusron di Jakarta pada hari Minggu (23/2/2025).
Menurutnya, kebijakan pemerintah tetap tegas, yaitu semua sertifikat yang terletak di luar garis pantai tetap akan dibatalkan, tanpa melihat siapa pemiliknya.
“Semua sertifikat yang ada di luar garis pantai akan dibatalkan. Sampai saat ini, 209 sertifikat telah dicabut,” ungkapnya.
Namun, sertifikat yang berada dalam area garis pantai tetap dihargai jika pemiliknya sah. “Kalau itu memang sah, tidak akan dibatalkan, tapi yang tidak sah, akan dicabut,” jelasnya.
Nusron juga menyebutkan bahwa terdapat total 280 sertifikat, termasuk 263 SHGB dan 17 Sertifikat Hak Milik (SHM), di kawasan pagar laut Tangerang. Dari jumlah tersebut, 222 sertifikat terletak di luar garis pantai. Sebanyak 13 sertifikat SHGB lainnya masih dalam tahap pemeriksaan lebih lanjut karena ada sebagian dari bidang tersebut yang berada di garis pantai dan sebagian lainnya tidak.
Dalam perkembangan sebelumnya, Kementerian ATR/BPN memberikan sanksi kepada delapan pegawai yang terlibat dalam kasus penerbitan SHGB dan SHM di kawasan pagar laut Tangerang. Enam dari mereka bahkan dicopot dari jabatannya sebagai bagian dari langkah disipliner terkait polemik ini.
Berikut adalah daftar pegawai yang terkena sanksi:
- JS (eks Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang)
- SH (eks Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran)
- ET (eks Kepala Seksi Survei dan Pemetaan)
- WS (Ketua Panitia A)
- YS (Ketua Panitia A)
- NS (Panitia A)
- LM (eks Kepala Survei dan Pemetaan setelah ET)
- KA (eks Plt Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran)


