JAKARTA – Pemerintah, melalui Kementerian Pertanian (Kementan), telah mengeluarkan aturan mengenai tata cara penebusan pupuk bersubsidi bagi petani terdaftar. Aturan ini mempermudah petani untuk menebus pupuk bersubsidi di kios pupuk lengkap (KPL) atau pengecer di wilayah masing-masing.
“Pupuk Indonesia bersama Pemerintah berkomitmen memberikan akses yang lebih mudah dan mekanisme distribusi pupuk bersubsidi yang lebih sederhana bagi petani,” kata VP Komunikasi Korporat Pupuk Indonesia, Cindy Systiarani Galuhchandri.
Petani terdaftar pada Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) cukup membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan uang tunai untuk menebus pupuk bersubsidi melalui aplikasi iPubers yang telah diunduh oleh pemilik kios atau pengecer. Pemerintah juga memberikan kemudahan bagi petani yang mengalami kendala, seperti hilangnya data KTP atau masalah kesehatan.
Cindy menjelaskan bahwa penebusan pupuk bersubsidi bagi petani terdaftar dapat diwakilkan kepada anggota keluarga atau ketua kelompok, pengurus kelompok, maupun anggota kelompok dengan syarat membawa surat kuasa dan KTP asli petani terdaftar. Jika semua ketentuan terpenuhi, proses penebusan pupuk bersubsidi tetap bisa dilakukan.
“Jika telah terdaftar dalam e-RDKK, petani hanya perlu membawa KTP untuk menebus pupuk bersubsidi dan dapat langsung membawa pupuk saat itu juga. Bagi petani yang tidak dapat menebus langsung, misalnya karena sakit, pengambilan pupuk bersubsidi bisa diwakilkan oleh anggota keluarga dengan membawa Kartu Keluarga dan KTP, atau oleh kelompok tani (gapoktan) dengan menyertakan surat kuasa,” jelas Cindy.
Kemudahan penebusan pupuk bersubsidi ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Nomor 61/KTPS/RC.210/B/11/2024 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Nomor 07/KTPS/RC.210/B/02/2024 tentang Penyaluran Pupuk Bersubsidi dari Kios Pengecer ke Petani.
Dengan aturan yang lebih mudah ini, Pupuk Indonesia berharap dapat memberikan manfaat optimal dalam memenuhi kebutuhan pupuk petani. Cindy mengajak seluruh petani terdaftar untuk segera menebus pupuk bersubsidi guna menghadapi musim tanam pada April 2025.
Pada tahun 2025, Pupuk Indonesia menerima mandat dari Pemerintah untuk memproduksi dan menyalurkan pupuk bersubsidi sebesar 9,55 juta ton. Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 644/KPTS/SR.310/M.11/2024, Pemerintah menetapkan alokasi pupuk bersubsidi sebesar 9,5 juta ton, terdiri dari Urea 4,6 juta ton, NPK 4,2 juta ton, NPK Formula Khusus 147.798 ton, dan Organik 500.000 ton.
“Melalui langkah-langkah ini, Pupuk Indonesia berharap dapat memberikan manfaat optimal bagi petani, mendukung kesejahteraan mereka, sekaligus berkontribusi terhadap pencapaian swasembada pangan berkelanjutan untuk Indonesia,” tutup Cindy.