JAKARTA – Dugaan kecurangan dalam distribusi minyak goreng bersubsidi Minyakita kini menjadi sorotan publik.
Bareskrim Polri mengungkap adanya produk Minyakita yang tak sesuai takaran beredar luas di wilayah Jabodetabek.
Praktik ilegal ini tengah didalami guna mengungkap lebih jauh pelaku dan modus operandi di baliknya.
Hal tersebut seperti disampaikan Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (12/3/2025).
“Yang jelas cukup banyak (Minyakita) di Jabodetabek. Nah, untuk yang di luar wilayah ini, masih kita lakukan pendalaman dari hasil pemeriksaan,” ujar Helfi.
Bareskrim menegaskan akan terus melacak distribusi Minyakita yang tidak memenuhi standar agar masyarakat tidak dirugikan.
Penyelidikan masih berlangsung, dan seluruh temuan akan diumumkan dalam perkembangan berikutnya.
“Untuk barang bukti, masih berlangsung pemeriksaannya. Saat ini juga sedang dalam proses, nanti kita informasikan lebih lanjut,” tambah Helfi.
Tindak Tegas Pelaku Kecurangan
Satuan Tugas Pangan Polri bersama Kementerian Perdagangan memastikan akan mengawasi ketat peredaran minyak goreng di pasar untuk mencegah terulangnya kasus serupa.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Moga Simatupang, menegaskan bahwa pelaku yang terbukti melakukan kecurangan akan menghadapi sanksi berat.
“Hukumannya 5 tahun penjara atau denda 2 miliar rupiah,” ujar Moga dalam pernyataannya.
Di sisi lain, Badan Pangan Nasional (Bapanas) mendesak agar seluruh produk Minyakita yang tak sesuai aturan segera ditarik dari pasaran.
Deputi I Bidang Ketersediaan dan Stabilitas Pangan Bapanas, I Gusti Ketut Astawa, menegaskan bahwa konsumen tidak boleh dirugikan atas praktik bisnis curang ini.
“Kalau ini telanjur menyebar dan kuantitasnya berkurang, tentu masyarakat yang paling dirugikan. Maka perlu langkah-langkah penarikan serta koordinasi lintas instansi,” ujar Ketut Astawa.
Dalam penyelidikan yang terus berkembang, Bareskrim Polri telah menetapkan seorang tersangka berinisial AWI yang diduga menjadi dalang di balik pemotongan takaran Minyakita.
AWI diketahui mengoperasikan fasilitas produksi ilegal di Kecamatan Cilodong, Kota Depok.
Menurut Polri, tersangka melakukan pengemasan ulang minyak goreng berbagai merek, termasuk Minyakita, tanpa memenuhi standar isi kemasan yang telah ditetapkan oleh regulator.
Minyakita sendiri merupakan merek dagang yang sah milik PT MSI dan PT ARN, namun penyalahgunaan dalam proses repackaging membuat produk tersebut tidak sesuai standar.
“Pada saat repacking, mereka (tersangka) yang mengelola sepenuhnya, termasuk pengadaan mesin dan segala operasionalnya,” ungkap Helfi Assegaf.
Skema bisnis ilegal ini disebut telah berjalan sejak Februari 2025 dengan kapasitas produksi harian mencapai 400 hingga 800 karton minyak goreng.
Praktik curang tersebut akhirnya terendus oleh aparat setelah adanya laporan masyarakat mengenai ketidaksesuaian takaran pada produk Minyakita.
Akibat perbuatannya, AWI dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Pangan, Undang-Undang Perindustrian, serta KUHP.
“Kasus ini akan terus kita kembangkan untuk memastikan tidak ada lagi pihak yang bermain-main dengan kebutuhan pokok masyarakat,” tegas Helfi.***