JAKARTA – Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menjelaskan bahwa posisi Sekretaris Kabinet (Seskab) yang dijabat Letkol Teddy Indra Wijaya berada di bawah Sekretariat Militer Presiden (Setmilpres). Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 148 Tahun 2024.
“Ya, di Sesmil (Sekretariat Militer), Sesmil kan dijabat oleh militer aktif. Makanya tadi saya bilang, setiap kementerian punya undang-undang sendiri yang menyatakan jabatan tertentu dijabat oleh militer aktif,” ujar Agus di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Agus menegaskan bahwa jabatan Seskab setara dengan eselon II. Menurutnya, hal ini menjadi dasar pengangkatan Letkol Teddy menggunakan surat perintah.
“Ini jabatan Seskab itu kan eselon II, eselon II itu bisa dijabat oleh maksimal bintang 1,” jelasnya.
KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak: Letkol Teddy Tak Perlu Mundur
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak juga menyinggung Perpres Nomor 148 Tahun 2024 yang menempatkan Seskab di bawah Setmilpres.
“Kalau berdasarkan dari jubir presiden kemarin, ada penyampaian bahwa ada perpres yang menyatakan Seskab di bawah Setmilpres. Setmilpres dari dulu dipimpin oleh bintang dua, tidak ada yang pensiun, sejak aturannya ada,” kata Maruli.
Maruli menegaskan bahwa Letkol Teddy tidak perlu mundur dari jabatannya sebagai Seskab karena posisinya berada di bawah Setmilpres.
“Seharusnya di situ, kalau berdasarkan itu, tidak (mundur). Nggak (melanggar) kan di Setmilpres kan sudah ada tentara memang. Setmilpres kan tentara,” tegasnya.
RUU TNI dan Penempatan Prajurit Aktif di Instansi Sipil
Salah satu alasan penempatan Letkol Teddy sebagai Seskab adalah RUU TNI yang sedang dibahas. RUU tersebut mengatur penambahan 5 posisi kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif. Usulan ini tertuang dalam Pasal 47 yang mengatur penempatan TNI aktif di instansi sipil.
15 posisi instansi kementerian dan lembaga yang bisa ditempati oleh TNI aktif:
- Kantor Bidang Polkam
- Pertahanan Negara
- Sekretaris Militer Presiden
- Intelijen Negara
- Sandi Negara
- Lemhannas
- Dewan Pertahanan Nasional
- SAR Nasional
- Narkotika Nasional
- Mahkamah Agung
- BNPB
- BNPT
- Keamanan Laut
- Kejagung
- Kelautan dan Perikanan
Dengan adanya aturan ini, penempatan prajurit TNI aktif di instansi sipil seperti Seskab menjadi lebih jelas dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Posisi Letkol Teddy Indra Wijaya sebagai Seskab di bawah Setmilpres telah diatur dalam Perpres Nomor 148 Tahun 2024. Baik Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto maupun KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak menegaskan bahwa penempatan ini sah dan tidak melanggar aturan. RUU TNI yang sedang dibahas juga memperkuat dasar hukum penempatan prajurit TNI aktif di berbagai instansi sipil.