JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah merancang peraturan daerah (raperda) tentang kependudukan yang salah satunya mengatur pemberian bantuan sosial (bansos) bagi pendatang baru ke Jakarta.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta, Budi Awaluddin, mengungkapkan bahwa pendatang yang ingin menerima bantuan sosial harus tinggal di Jakarta selama 10 tahun terlebih dahulu.
“Raperda kependudukan yang salah satunya mengatur pendatang. Bagi pendatang ke Jakarta jika ingin mendapatkan bantuan sosial (harus) 10 tahun dulu tinggal di Jakarta,” ujar Budi saat dihubungi di Jakarta, dilansir dari Antara, Selasa (25/3/2025).
Peraturan ini dibuat untuk melindungi warga Jakarta yang telah lama tinggal dan berhak atas bantuan sosial. Menurut Budi, kebijakan ini dilatarbelakangi fenomena sejumlah pendatang yang datang ke Jakarta hanya untuk mendapatkan bansos dan fasilitas lainnya.
Untuk mendalami hal ini, Dukcapil DKI bekerja sama dengan Lembaga Demografi Universitas Indonesia untuk membuat kajian yang mengharuskan pendatang tinggal minimal 10 tahun di wilayah tersebut sebelum berhak mendapatkan bantuan sosial.
Budi juga menekankan pentingnya Jakarta menerima tenaga kerja yang berkualitas, bukan hanya orang yang datang dengan niat untuk bergantung pada bantuan sosial. Ia mengingatkan bahwa Jakarta sudah menghadapi berbagai tantangan, seperti keterbatasan permukiman, sampah, dan kemacetan. “Kalau mau datang ke Jakarta harus punya mental kuat, pengetahuan, ‘skill’ yang baik sehingga bisa bersaing dengan masyarakat Jakarta dan sama-sama bersinergi mewujudkan Jakarta sebagai kota global,” kata Budi.
Dukcapil DKI memperkirakan jumlah pendatang ke Jakarta pasca-Lebaran 2024 mengalami penurunan signifikan, dengan 16.207 orang tercatat, menurun sekitar 37,47 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 25.938 orang.
Budi memprediksi bahwa jumlah pendatang pada Lebaran 2025 diperkirakan akan turun lebih lanjut, berada di kisaran 10.000 hingga 15.000 orang. Penurunan ini dipengaruhi oleh implementasi Program Penataan Administrasi Kependudukan yang diterapkan pada tahun lalu, bertujuan untuk meningkatkan ketertiban administrasi penduduk serta mencegah penyalahgunaan dokumen kependudukan.
Sejak program ini dilaksanakan, sekitar 426.843 warga telah mengurus kepindahan administrasi mereka, dengan 321.782 di antaranya pindah ke luar Jakarta dan 105.061 orang melakukan pemindahan antar-DKI.