BALI – Pemerintah Provinsi Bali resmi melarang produksi air minum dalam kemasan plastik sekali pakai berukuran di bawah 1 liter. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025, sebagai upaya serius mengatasi masalah sampah di Pulau Dewata.
Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan, aturan ini bukan untuk mematikan usaha, melainkan mendorong inovasi kemasan ramah lingkungan. **”Setiap lembaga usaha dilarang memproduksi air minum kemasan plastik sekali pakai dengan volume kurang dari 1 liter di wilayah Provinsi Bali,” tegas Koster di Denpasar, Minggu (6/3/2025).
Larangan Plastik Sekali Pakai, Bukan Bisnis
Koster menekankan bahwa kebijakan ini justru melindungi lingkungan tanpa menghambat ekonomi.
“Tidak mematikan, bukan soal mematikan usaha tapi jaga lingkungan. Silakan berproduksi tapi jangan merusak lingkungan, kan bisa botol kaca, bukan plastik seperti di Karangasem ada, kan bagus botolnya,” ujarnya.
Pemprov Bali akan menggelar pertemuan dengan seluruh pelaku usaha AMDK, baik perusahaan besar maupun UKM lokal, untuk memastikan transisi berjalan lancar.
“Tidak boleh lagi memproduksi minuman kemasan yang 1 liter ke bawah, seperti gelas kecil itu tidak boleh lagi. Kalau galon masih boleh,” jelas Koster.
Pengawasan Ketat dan Peran Masyarakat
Tak hanya produsen, distribusi AMDK kemasan kecil juga akan diawasi secara ketat. Satpol PP akan berkoordinasi dengan dinas terkait, komunitas lingkungan, dan masyarakat untuk memantau pelaksanaannya.
Koster juga mengajak warga Bali berperan aktif dalam pengawasan.
“Mari bersama-sama mengurangi sampah plastik demi kelestarian alam Bali,” pesannya.
Kebijakan ini diharapkan menjadi langkah nyata menuju Bali yang lebih bersih dan berkelanjutan, sekaligus mendorong industri lokal beralih ke kemasan ramah lingkungan.