BANDUNG – Usulan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (Kang Demul) yang menjadikan vasektomi sebagai syarat untuk menerima bantuan sosial (bansos) menuai kontroversi. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat menegaskan bahwa vasektomi hukumnya haram dalam Islam, kecuali dalam kondisi darurat dengan alasan medis yang kuat.
MUI Jabar: Vasektomi Haram Kecuali Darurat
MUI Jawa Barat menilai wacana vasektomi sebagai syarat bansos tidak tepat. Sekretaris MUI Jabar, KH Rafani Akhyar, menjelaskan bahwa sejak 2012, MUI telah mengeluarkan fatwa bahwa vasektomi adalah tindakan haram, kecuali ada keadaan darurat yang dibuktikan oleh pendapat dokter ahli.
“Pusat (MUI) sendiri menelepon, ‘awas itu hati-hati, vasektomi dalam fatwa MUI tahun 2012 haram kecuali ada pertimbangan kedaruratan secara syar’i seperti harus dikuatkan pendapat dokter ahli,’” ujar Rafani.
Ia mencontohkan, vasektomi diperbolehkan jika seorang pria berisiko menularkan penyakit berat atau jika kehamilan sang istri dapat membahayakan nyawa. Namun, kebijakan tersebut harus didukung oleh bukti medis yang sah. Rafani pun mempertanyakan,
“Di mana unsur kedaruratannya jika hanya untuk syarat bansos?”
Dedi Mulyadi: Ini Program Nasional, Legal
Menanggapi kritik dari MUI, Dedi Mulyadi menegaskan bahwa wacana vasektomi bukanlah inisiatif pribadi, melainkan bagian dari program nasional yang digagas oleh Kementerian Kependudukan dan Keluarga Berencana.
Ia mengaku telah berkoordinasi langsung dengan menteri terkait, yang menyatakan bahwa program ini legal.
“Saya sudah komunikasi langsung dengan menterinya, dan beliau tegaskan program ini legal,” kata Dedi saat meninjau kegiatan pembinaan siswa oleh TNI di Resimen Armed 1, Purwakarta.
Dedi menjelaskan bahwa tujuan kebijakan ini adalah untuk mengendalikan angka kelahiran di keluarga prasejahtera dalam rangka menekan angka kemiskinan.
Menurutnya, banyak keluarga miskin memiliki anak dalam jumlah besar tanpa kemampuan mencukupi kebutuhan dasar. Ia menyebut program Keluarga Berencana (KB) pria, termasuk vasektomi, sebagai solusi yang diharapkan efektif.
Pro dan Kontra di Masyarakat
Wacana tersebut menimbulkan berbagai reaksi. Di media sosial, sebagian masyarakat mendukung ide Dedi karena dianggap inovatif untuk menekan angka kemiskinan. Namun, banyak pula yang menolak karena alasan agama dan etika.
Ketua Umum Forum Ulama Ummat Indonesia (FUUI), KH Athian Ali M Dai, menyebut kebijakan ini “tidak manusiawi dan mengingkari prinsip keadilan dalam Islam.” Ia menegaskan bahwa sterilisasi permanen hanya boleh dilakukan jika ada alasan medis yang mendesak, bukan sebagai syarat administratif.
Alternatif KB dan Edukasi Publik
MUI Jabar menyarankan pemerintah mencari metode KB lain yang sesuai syariat, seperti kontrasepsi sementara. Mereka juga menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat mengenai perencanaan keluarga yang bertanggung jawab tanpa melanggar nilai-nilai agama.
Dedi sendiri mengakui adanya alternatif kontrasepsi lain untuk pria selain vasektomi. Namun, ia tetap berpegang pada pendapat bahwa program KB pria harus menjadi salah satu syarat penerima bansos guna memastikan keberhasilan pengendalian jumlah anak di keluarga miskin.
Kontroversi ini memperlihatkan kompleksitas antara kebijakan publik, ajaran agama, dan kebutuhan sosial. MUI Jabar memperingatkan bahwa jika Dedi tetap melanjutkan kebijakan ini tanpa memenuhi syarat-syarat syar’i, maka segala dampaknya berada di luar tanggung jawab mereka.
Sementara itu, Dedi tampaknya tetap berkomitmen memperjuangkan gagasan ini dengan dukungan dari kementerian, demi memastikan legalitas dan penerimaan dari masyarakat.