Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Aryono, dalam kasus korupsi besar sektor timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun.
Pada sidang Senin malam (5/5/2025), hakim memvonis Bambang dengan hukuman penjara selama 4 tahun dan denda Rp500 juta subsidair 3 bulan kurungan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut 8 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsidair 6 bulan, serta uang pengganti Rp60 juta.
Dalam sidang yang sama, mantan Plt. Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung, Supianto, juga divonis 3 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 3 bulan penjara.
Caption | Admin : Oci | Raihana