JAKARTA – Keterbukaan informasi kembali menjadi sorotan nasional setelah Wamenkop Farida Farichah menegaskan bahwa transparansi layanan publik tidak bisa dilepaskan dari akses data yang terbuka bagi seluruh warga.
Dalam forum Uji Publik Keterbukaan Informasi yang diselenggarakan Komisi Informasi Pusat di Jakarta, Wamenkop menjelaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan fondasi penting bagi kementerian dalam memastikan transparansi layanan publik berjalan efektif dan akuntabel.
Farida menekankan bahwa komitmen Kemenkop terhadap keterbukaan informasi adalah bagian dari upaya sistematis untuk membangun pemerintahan modern yang responsif terhadap kebutuhan publik.
“Uji publik ini ruang penting bagi kami. Yakni untuk memperlihatkan komitmen pimpinan dalam memastikan informasi dapat diakses seluruh warga negara,” kata Farida saat Uji Publik Keterbukaan Informasi Badan Publik yang digelar Komisi Informasi Pusat (KIP) di Jakarta, Rabu (19/11/2025).
Farida menjelaskan bahwa hak publik atas informasi kini menjadi elemen dasar dalam tata kelola pemerintahan yang menuntut layanan cepat, mudah, murah, dan bebas diskriminasi.
Kementerian Koperasi telah mengokohkan dasar hukum pengelolaan informasi melalui Keputusan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 yang mengatur struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Masyarakat kini dapat mengakses layanan informasi melalui dua jalur, yakni kanal daring PPID dan layanan langsung di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Kemenkop juga secara berkala menerbitkan berbagai informasi program, edukasi publik, dan pembaruan kebijakan melalui situs resmi serta berbagai platform media sosial.
Keterbukaan informasi menjadi salah satu indikator penilaian kinerja internal sekaligus masuk dalam target strategis kementerian untuk memperkuat akuntabilitas publik.
Sejalan dengan kebutuhan masyarakat yang semakin digital, Kemenkop menghadirkan beragam layanan daring seperti Simkopdes.id, nik.depkop.go.id, Talentakoperasi.id, lbh-koperasi.kop.go.id, dan eproposal.lpdb.id.
Farida memastikan bahwa seluruh layanan Kemenkop dirancang inklusif agar dapat diakses kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas melalui fasilitas ramah akses.
Partisipasi publik turut diperluas melalui mekanisme pelibatan masyarakat dalam proses penyusunan berbagai kebijakan yang bersifat strategis.
Dalam pemaparannya, Farida menilai bahwa akses informasi yang terbuka akan mempercepat pemahaman masyarakat terhadap manfaat koperasi sebagai pendorong ekonomi kerakyatan dan penciptaan lapangan kerja terutama di wilayah desa.
“Kami berkomitmen memperkuat kepercayaan publik. Dan memastikan setiap layanan pemerintah benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” katanya.***