JAKARTA – Penyanyi Armand Maulana mengonfirmasi bahwa ia bersama 28 musisi Indonesia lainnya telah mengajukan gugatan uji materiil terhadap Undang-Undang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut diajukan pada Jumat, 7 Maret 2025, dan telah diterima MK pada 10 Maret 2025.
“Iya betul (mengajukan gugatan),” kata Armand Maulana pada Rabu, 12 Maret 2025, dikutip dari Kompas.
Para musisi yang tergabung dalam organisasi Vibrasi Suara Indonesia (VISI) turut mengumumkan langkah hukum ini melalui akun Instagram resmi mereka. VISI menyatakan bahwa beberapa anggota mereka bersama tim advokat telah mengajukan uji materiil yang diterima oleh Mahkamah Konstitusi pada 10 Maret 2025.
“Dalam upaya memberikan kontribusi terhadap tercapainya hal tersebut, beberapa anggota VISI bersama tim advokat telah mengajukan Uji Materiel yang sudah diterima Mahkamah Konstitusi pada hari Senin, 10 Maret 2025,” ungkap VISI dalam keterangan di Instagram.
Secara umum, ada empat isu penting yang menjadi pokok dalam gugatan ini. Pertama, mengenai hak pertunjukan atau performing rights, yang mempertanyakan apakah penyanyi harus mendapatkan izin langsung dari pencipta lagu. Kedua, mengenai siapa yang berkewajiban membayar royalti untuk performing rights.
Poin ketiga terkait dengan penentuan tarif royalti, yang mempertanyakan apakah individu atau badan hukum boleh menetapkan tarif royalti sendiri, di luar ketentuan yang ditetapkan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) atau Peraturan Menteri.
Keempat, gugatan ini juga mempertanyakan status hukum terkait wanprestasi dalam pembayaran royalti pertunjukan, apakah masuk dalam kategori pidana atau perdata.
Dengan gugatan ini, VISI berharap dapat memperjelas peraturan mengenai sistem royalti di Indonesia, untuk kesejahteraan semua pihak yang terlibat. “Sejatinya yang kami tuju adalah kesejahteraan bersama, tanpa ada satu pihak pun yang dikesampingkan. Semoga dengan satu visi kita dapat bergerak menuju masa depan yang lebih baik,” harap VISI dalam pernyataannya.