JAKARTA – Bank Indonesia (BI) akan membuka kembali layanan penukaran uang baru dalam program Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idulfitri (Serambi) 2025 pada Minggu, 16 Maret 2025, mulai pukul 09.00 WIB.
Proses pemesanan untuk penukaran uang baru ini berlaku untuk periode 17-23 Maret 2025 di lokasi-lokasi yang telah ditentukan. Penting untuk dicatat, masyarakat yang ingin menukarkan uang baru harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu melalui sistem online PINTAR BI. Pendaftaran ini hanya bisa dilakukan selama periode pemesanan dibuka.
Setiap periode penukaran uang baru di Bank Indonesia memiliki kuota terbatas, yang dapat ditutup kapan saja apabila telah penuh. Proses penukaran uang tahun ini lebih dipermudah, yaitu masyarakat hanya perlu mengikuti syarat dan ketentuan yang berlaku.
Untuk melakukan pendaftaran, pemohon wajib mengakses aplikasi PINTAR BI di https://pintar.bi.go.id, memilih lokasi dan jadwal yang tersedia, lalu datang sesuai dengan waktu yang telah dipilih dan membawa uang yang akan ditukar.
Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan penukaran uang baru lewat kas keliling BI:
- Kunjungi https://pintar.bi.go.id.
- Pilih menu Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling.
- Tentukan provinsi dan lokasi penukaran uang yang diinginkan.
- Pilih lokasi dan tanggal yang tersedia.
- Registrasi dengan mengisi data berupa NIK KTP, nama, nomor telepon, dan email.
- Isi jumlah uang yang akan ditukarkan sesuai ketentuan.
- Setelah pendaftaran selesai, simpan bukti pemesanan yang berisi kode pemesanan, nama penukar, lokasi, jadwal penukaran, serta jumlah uang yang ditukarkan.
Penukar wajib hadir di lokasi, tanggal, dan waktu sesuai dengan bukti pemesanan, serta membawa uang Rupiah yang sudah dipisah berdasarkan pecahan dan tahun emisi, dan disusun searah.
Adapun jadwal penukaran uang baru BI 2025 adalah sebagai berikut:
- Periode I: Dibuka 3 Maret 2025 pukul 12.00 WIB, untuk penukaran pada 4-9 Maret 2025.
- Periode II: Dibuka 9 Maret 2025 pukul 09.00 WIB, untuk penukaran pada 10-16 Maret 2025.
- Periode III: Dibuka 16 Maret 2025 pukul 09.00 WIB, untuk penukaran pada 17-23 Maret 2025.
- Periode IV: Dibuka 23 Maret 2025 pukul 09.00 WIB, untuk penukaran pada 24-27 Maret 2025.
Sebagai tambahan, batas maksimal penukaran uang baru melalui layanan kas keliling BI tahun ini adalah sebesar Rp4,3 juta per orang.