JAKARTA – Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial Riyani yang bekerja di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, terungkap mencuri uang milik majikannya hingga mencapai Rp 315 juta. Riyani yang berasal dari Lampung, telah bekerja dengan korban sejak tahun 2022.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo, mengungkapkan bahwa Riyani telah bekerja di rumah korban selama hampir tiga tahun dan melakukan pencurian secara bertahap.
“Awalnya, korban tidak menyadari bahwa uangnya telah hilang karena tidak melakukan pemeriksaan rutin pada lemari tempat penyimpanan uang,” ujar Susatyo, dalam keterangan tertulisnya, Senin (21/1/2025).
Kasus ini bermula ketika Riyani izin pulang ke kampung halamannya di Lampung, yang membuat majikan mulai curiga. Korban kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan uang tunai senilai Rp 9 juta di lemari pakaian Riyani, yang memicu korban untuk memeriksa uang yang ada di lemari pribadinya.
Saat dicek, korban mendapati bahwa uang yang awalnya berjumlah Rp 900 juta, kini tersisa hanya Rp 585 juta. Hal ini menunjukkan bahwa Rp 315 juta telah hilang. Setelah itu, korban langsung melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan bukti yang cukup untuk menangkap Riyani. Pada Senin malam, 6 Januari 2025, tim dari unit Kamneg Polres Jakarta Pusat berhasil meringkus pelaku di rumah orang tuanya di Lampung Timur.
Pelaku mengaku telah mengambil uang tersebut secara bertahap dalam enam kali aksi pencurian. Namun, Riyani tidak dapat mengingat dengan pasti berapa jumlah uang yang diambil setiap kali.
Dari total Rp 315 juta yang dicuri, polisi berhasil menemukan sekitar Rp 302 juta yang masih tersisa. Riyani mengaku telah menghabiskan sekitar Rp 13 juta untuk kebutuhan pribadi dan biaya hidup orangtuanya di kampung halaman.
Atas perbuatannya, Riyani dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman penjara hingga lima tahun.