PAPUA TENGAH – Papua Tengah kembali menjadi fokus penegakan hukum setelah aparat keamanan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga memiliki keterkaitan dengan kelompok bersenjata yang beroperasi di wilayah Kepala Air, Kabupaten Puncak.
Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 menangkap pria berinisial YM (24) pada Sabtu pagi, 6 Juni 2026, sekitar pukul 08.55 WIT di kawasan Pasar Kago, Kota Ilaga, Kabupaten Puncak.
Penangkapan tersebut menjadi bagian dari upaya berkelanjutan aparat dalam mengusut kasus penembakan yang menewaskan seorang karyawan PT Freeport Indonesia di area operasional perusahaan tambang tersebut beberapa waktu lalu.
Ditangkap Berdasarkan Hasil Pengembangan Kasus
Keberhasilan penangkapan YM merupakan hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan Satgas Operasi Damai Cartenz setelah aparat memperoleh informasi mengenai keberadaan yang bersangkutan di wilayah Ilaga.
Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz 2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, membenarkan adanya penangkapan terhadap YM yang diduga terlibat dalam tindak pidana kekerasan bersenjata di Papua Tengah.
“YM diamankan oleh personel Satgas Operasi Damai Cartenz 2026. Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/1/III/2026/SPKT/Sat Reskrim/Polsek Tembagapura/Polres Mimika/Polda Papua Tengah tanggal 11 Maret 2026, terkait kasus penembakan terhadap Almarhum Simson Mulia, karyawan PT Freeport Indonesia, yang terjadi di Area Ngapua Reklamasi Enviro Bunaken Grasberg, Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika,” jelas Kasatgas Humas.
Kasus yang menjadi dasar penangkapan itu berkaitan dengan peristiwa penembakan yang menyebabkan meninggalnya Simson Mulia, karyawan PT Freeport Indonesia, saat berada di area kerja perusahaan di Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika.
Diduga Berperan Mengawasi Situasi Saat Aksi Penembakan
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, aparat menduga YM tidak berperan sebagai pelaku penembakan langsung, melainkan memiliki fungsi tertentu dalam mendukung aksi kelompok tersebut.
Penyidik menduga YM bertugas melakukan pemantauan terhadap pergerakan petugas keamanan maupun masyarakat menggunakan alat bantu penglihatan saat aksi berlangsung.
“Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik menduga YM berperan sebagai pemantau pergerakan petugas keamanan dan masyarakat menggunakan teropong saat aksi berlangsung. Peristiwa tersebut diduga dilakukan bersama sejumlah anggota kelompok lainnya, termasuk JM (meninggal dunia) dan BM alias N yang saat ini masih dalam proses pencarian,” tambah Kasatgas Humas.
Korban dalam peristiwa tersebut dilaporkan meninggal dunia setelah mengalami luka tembak pada bagian kepala ketika berada di bak sebuah kendaraan pikap yang terparkir di lokasi kejadian.
Pemeriksaan Intensif Masih Berlangsung
Setelah diamankan, YM langsung dibawa ke Polres Puncak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh tim penyidik Satgas Operasi Damai Cartenz 2026.
Penyidik saat ini masih mendalami seluruh fakta hukum, termasuk kemungkinan keterlibatan tersangka dalam sejumlah aksi kriminal lainnya yang pernah terjadi di wilayah Tembagapura dan sekitarnya.
Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Pol. Adarma Sinaga, mengatakan proses pemeriksaan terhadap YM masih berjalan secara intensif.
“Pemeriksaan masih berlangsung secara intensif untuk mendalami peran yang bersangkutan dalam peristiwa penembakan tersebut. Penyidik juga melakukan pengembangan terhadap kemungkinan keterkaitan dengan perkara lain yang sedang ditangani aparat penegak hukum,” kata Kombes Pol. Adarma Sinaga.
Sejumlah Pasal KUHP Disiapkan Penyidik
Dalam proses penyidikan sementara, aparat menyiapkan sejumlah pasal yang berpotensi dikenakan kepada YM apabila keterlibatannya terbukti secara hukum.
Pasal-pasal tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Beberapa ketentuan yang sedang didalami antara lain Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 18 juncto Pasal 19 KUHP mengenai penyertaan tindak pidana, serta Pasal 466 KUHP apabila ditemukan unsur perencanaan dalam aksi tersebut.
Selain itu, penyidik juga membuka kemungkinan penerapan pasal lain yang berkaitan dengan penggunaan maupun kepemilikan senjata api dan amunisi tanpa hak sesuai perkembangan hasil penyidikan.
“Apabila terbukti turut serta dalam tindak pidana yang menyebabkan meninggalnya korban, tersangka terancam pidana penjara yang berat atau penjara seumur hidup sesuai ketentuan KUHP yang berlaku,” ucap Kasatgas.
Satgas Tegaskan Komitmen Menindak Pelaku Kekerasan Bersenjata
Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Irjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, menegaskan bahwa aparat akan terus mengejar dan memproses hukum setiap pihak yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan bersenjata yang menimbulkan korban jiwa.
Menurutnya, keberhasilan penangkapan YM menunjukkan komitmen aparat dalam menjaga keamanan dan memberikan kepastian hukum bagi para korban.
“Penangkapan ini merupakan hasil kerja penyelidikan dan pengembangan yang dilakukan secara profesional oleh Satgas Operasi Damai Cartenz.”
“Setiap pihak yang diduga terlibat dalam tindak pidana yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami berkomitmen menghadirkan kepastian hukum bagi korban serta menjaga keamanan masyarakat Papua,” ujar Irjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani.
Ia juga memastikan bahwa proses penyidikan tidak berhenti pada satu tersangka saja, melainkan akan terus berkembang guna mengungkap jaringan maupun pihak lain yang diduga terkait dengan berbagai gangguan keamanan di Papua Tengah.
“Penegakan hukum akan terus dilakukan secara terukur, profesional, dan berkesinambungan. Kami akan menindak setiap pelaku yang terlibat dalam aksi kekerasan bersenjata yang mengancam keselamatan masyarakat maupun stabilitas keamanan daerah,” tegasnya.
Pengembangan Kasus Masih Berjalan
Hingga saat ini, Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 bersama Polres Puncak dan Polres Mimika masih melakukan serangkaian pemeriksaan lanjutan terhadap YM.
Aparat juga terus mengembangkan penyelidikan guna mengidentifikasi kemungkinan keterlibatan pelaku lain yang diduga menjadi bagian dari jaringan kelompok bersenjata di wilayah Papua Tengah.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh pihak yang memiliki peran dalam tindak pidana kekerasan bersenjata dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.***