JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi menerbitkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor 1 Tahun 2026. Kebijakan ini berfokus pada penyelesaian kendala layanan pengukuran dan pemetaan melalui mekanisme Berita Acara Bidang Terdampak. Langkah tersebut diharapkan meningkatkan akurasi data pertanahan sekaligus mempercepat transisi ke Sertipikat Elektronik.
Dalam acara sosialisasi bertajuk “Pusdatin Menyapa” dengan tema pembaruan aplikasi terkait SE tersebut, yang digelar secara virtual pada Selasa (24/02/2026), Sekjen ATR/BPN Dalu Agung Darmawan menyampaikan optimismenya terhadap dampak kebijakan ini.
“Harapan kita ke depan, sertipikasi tanah elektronik bisa lebih baik dan optimal sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat,” ujar Sekjen ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, saat membuka kegiatan Pusdatin Menyapa bertema Sosialisasi Update Aplikasi Terkait SE Sekjen ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2026.
Acara ini diikuti perwakilan Bidang Survei dan Pemetaan dari Kantor Wilayah BPN Provinsi serta Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia. Dalu Agung menekankan pentingnya prosedur yang tepat dan strategi pengurangan risiko untuk meningkatkan kualitas data. Ia juga menggarisbawahi perlunya tujuan yang jelas dalam setiap modifikasi informasi bidang tanah.
“Sertipikat tanah di mata hukum merupakan produk tata usaha negara yang kuat. Memindahkan posisi secara digital tanpa tujuan dan prosedur yang benar dapat dianggap sebagai maladministrasi. Tujuan perubahan bidang tanah harus ditetapkan secara eksplisit, apakah untuk peningkatan kualitas, penanganan masalah, tumpang tindih, tunggakan, dan sebagainya,” jelasnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Dirjen SPPR) Virgo Eresta Jaya mendorong tim survei menerapkan pendekatan pengukuran yang lebih terstruktur. Ia menjelaskan bahwa proses pengukuran tidak lagi terbatas pada satu persil, tetapi juga mencakup area sekitar yang terdampak.
“Jika kita mengukur satu bidang, kita juga menata bidang lainnya. Ini yang kemudian disebut sebagai bidang tanah terdampak,” terang Virgo.
Virgo menambahkan bahwa inisiatif ini merupakan bagian dari komitmen kolektif untuk menyempurnakan data secara profesional. Ia juga menyoroti pentingnya validasi persil berdasarkan parameter akurasi yang terukur.
“Definisi persil valid kini didasarkan pada akurasi hasil pengukuran, pengolahan, block adjustment, hingga pemetaan. Pusdatin telah menyiapkan fitur isian akurasi pada setiap bidang tanah,” ujarnya.
Sebagai narasumber tambahan, Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) I Ketut Gede Ary Sucaya memaparkan aspek teknis pascapenerapan SE Nomor 1 Tahun 2026. Materi yang dibahas meliputi pengelolaan sistem elektronik, peningkatan mutu data bidang tanah, prosedur pemetaan yang diizinkan, serta langkah-langkah mitigasi risiko potensial.