JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat peningkatan signifikan dalam pelaporan gratifikasi sepanjang tahun 2025. Total laporan yang masuk mencapai 5.020 kasus dengan nilai keseluruhan sebesar Rp16,4 miliar. Capaian ini menunjukkan meningkatnya kesadaran aparatur negara dalam mencegah potensi tindak pidana korupsi.
Dari total laporan tersebut, sebanyak 3.621 laporan berupa barang dan jasa dengan taksiran nilai Rp3,23 miliar. Sementara itu, 2.178 laporan lainnya berbentuk uang dengan nilai Rp13,17 miliar. Laporan berasal dari 1.620 pelapor individu atau sekitar 32,3 persen, serta 3.400 laporan dari Unit Pengendalian Gratifikasi di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah atau sekitar 67,7 persen.
Di antara ribuan laporan tersebut, KPK mencatat adanya kasus unik, yakni laporan gratifikasi yang diterima pegawai negeri sipil dan penyelenggara negara yang bertugas sebagai mentor magang. Mereka melaporkan penerimaan hadiah dari siswa atau mahasiswa magang yang dibimbing.
“KPK juga menerima sejumlah laporan dari pegawai negeri dan penyelenggara negara yang ditugaskan instansinya untuk menjadi mentor magang. Mereka melaporkan adanya penerimaan gratifikasi dari siswa atau mahasiswa magang yang mereka mentori,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan.
Barang yang dilaporkan sebagai gratifikasi beragam, meski tergolong sederhana. “Pemberiannya beragam, mulai dari baju, jaket, tumbler, jam, hingga parfum,” kata Budi.
Namun demikian, Budi tidak merinci jumlah pasti PNS yang melaporkan penerimaan hadiah dari peserta magang tersebut. Untuk mencegah praktik serupa berlanjut, KPK telah mengambil langkah mitigasi dengan berkoordinasi bersama Kementerian Ketenagakerjaan.
“Sebagai langkah mitigasi awal, terkait Program Magang Bersama dari Kementerian Ketenagakerjaan, KPK telah berkoordinasi agar tidak ada pemberian hadiah atau bentuk lainnya sebagai bagian dari pencegahan korupsi sejak dini,” ujarnya.
Budi juga menegaskan ketentuan hukum terkait gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap sebagai pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Peningkatan laporan gratifikasi ini mencerminkan komitmen aparatur sipil negara dalam menjaga integritas, sekaligus menunjukkan upaya KPK dalam membangun budaya antikorupsi sejak dini, termasuk di kalangan generasi muda yang mengikuti program magang di instansi pemerintah.