JAKARTA – Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Syahganda Nainggolan menerima perwakilan sejumlah organisasi buruh untuk membahas persoalan ketenagakerjaan yang membutuhkan perhatian pemerintah, Rabu (21/10/2026).
Pertemuan di Kantor Bakom RI, Jakarta, itu dihadiri perwakilan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI), Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI), serta organisasi buruh lainnya.
Dalam audiensi tersebut, para pekerja menyampaikan sejumlah persoalan mendasar, mulai dari pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak, penetapan upah minimum provinsi (UMP), hingga usulan penambahan durasi cuti melahirkan bagi pekerja perempuan.
Syahganda mengatakan aspirasi yang disampaikan para buruh akan diteruskan kepada Presiden Prabowo Subianto dan kementerian atau lembaga terkait agar mendapatkan perhatian pemerintah.
“Saya sebagai komunikator pemerintah bisa menyampaikan secepat-cepatnya kepada Presiden atau kepada kementerian-kementerian terkait,” ujar Syahganda di Kantor Bakom RI, Jakarta, Rabu (21/10).
Pemerintah Diminta Perkuat Perlindungan Pekerja
Syahganda menegaskan bahwa pemerintahan Presiden Prabowo memiliki perhatian terhadap kesejahteraan kaum buruh, salah satunya melalui kebijakan kenaikan upah minimum.
Ia mencontohkan kenaikan rata-rata UMP sebesar 6,5 persen pada masa pemerintahan Prabowo sebagai salah satu bentuk perhatian terhadap pekerja.
“Presiden, sampai nyanyi ‘Internasionale’ buka baju itu apa, Pak? Itu nggak mungkin orang kalau dia enggak merasa sama dengan buruh.”
“Nyanyi ‘Internasionale’, kalau teman-teman ngerti lagu ‘Internasionale’ itu sudah ngerti dong. Itu kan berarti lagu buruh. Jadi Presiden kita itu sudah pastilah cinta buruh. Gimana buktikannya? Upah rata-rata 6,5 persen naiknya,” ucapnya.
Meski demikian, perwakilan buruh menilai penguatan perlindungan hukum masih diperlukan untuk mencegah perusahaan melakukan PHK secara sepihak.
Mereka menyebut praktik PHK sepihak masih terjadi meskipun Presiden Prabowo telah menekankan pentingnya mencegah pemutusan hubungan kerja yang merugikan pekerja.
Buruh Soroti Penetapan UMP dan Kebutuhan Hidup
Selain kepastian kerja, para buruh meminta pemerintah mengevaluasi mekanisme penetapan UMP agar lebih mencerminkan kebutuhan hidup layak di setiap daerah.
Menurut mereka, penentuan kenaikan upah perlu mempertimbangkan kondisi riil pekerja dan biaya hidup, bukan hanya mengacu pada besaran upah minimum tahun sebelumnya.
Persoalan tersebut dinilai penting agar kebijakan pengupahan mampu menjaga daya beli pekerja sekaligus menyesuaikan perbedaan kebutuhan hidup antardaerah.
Cuti Melahirkan Diusulkan Menjadi Empat Bulan
Perwakilan buruh juga mendorong penambahan masa cuti melahirkan bagi pekerja perempuan dari tiga bulan menjadi empat bulan.
Usulan itu disampaikan sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan pekerja perempuan dalam menjalankan hak ketenagakerjaan sekaligus memenuhi kebutuhan setelah persalinan.
Para buruh berharap aspirasi tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan pemerintah dalam menyusun kebijakan ketenagakerjaan yang lebih responsif terhadap kebutuhan pekerja.
Tuntut UU Perlindungan Ketenagakerjaan Segera Berlaku
Presiden Konfederasi Buruh Merdeka Indonesia (KBMI) Daeng Wahidin menyampaikan apresiasi kepada Syahganda karena telah memberikan ruang bagi perwakilan pekerja untuk menyampaikan tuntutan mereka.
Ia juga berharap Undang-Undang (UU) Perlindungan Ketenagakerjaan yang baru segera ditandatangani Presiden agar dapat diterapkan sebagai landasan perlindungan bagi buruh.
“Alhamdulillah, kita sudah cukup puas. Saya juga ucapkan terima kasih kepada Kepala Badan Komunikasi yang sudah mengeluarkan kaum buruh Indonesia dari jeratan Undang-Undang Omnibus Law dengan lahirnya Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan,” kata Daeng.
Audiensi tersebut menjadi wadah bagi perwakilan buruh untuk menyampaikan persoalan hubungan industrial secara langsung kepada pemerintah, dengan tindak lanjut aspirasi dan kepastian implementasi regulasi menjadi hal yang dinantikan.***