JAKARTA – Pemerintah kembali menjatuhkan sanksi kepada enam perusahaan yang terkait dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah, dengan total area terbakar yang dikaitkan dengan keenam korporasi tersebut mencapai 7.531 hektare.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengumumkan pembekuan izin usaha disertai kewajiban pemulihan ekosistem terhadap enam perusahaan itu pada Rabu, 21 Oktober 2026.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat penegakan hukum karhutla, termasuk terhadap perusahaan pemegang konsesi hutan berskala besar.
“Kami juga clear, perintah Bapak Presiden bahwa penegakan hukum tidak boleh hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas, tidak saja mengena kepada orang-orang kecil, petani-petani kecil, tetapi juga kepada korporasi,” ujar Raja Juli dalam keterangan pers kepada media di Istana Negara, Rabu (21/10).
Enam Perusahaan Dikenai Pembekuan Izin
Keenam perusahaan yang dikenai sanksi memiliki konsesi dengan luas gabungan 201.391 hektare, yang terdiri atas empat pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam dan dua pemegang PBPH Hutan Tanaman.
Berikut daftar perusahaan beserta luas konsesi dan area terbakar yang dikaitkan dengan masing-masing korporasi:
- PT Hasil Kalimantan Jaya memiliki konsesi seluas 36.745 hektare, dengan area terbakar mencapai 4.803 hektare.
- PT Taiyong Engreen mengelola konsesi seluas 59.810 hektare, dengan area terbakar seluas 1.049 hektare.
- PT Hutan Produksi Lestari memiliki konsesi seluas 10.050 hektare, dengan area terbakar mencapai 718 hektare.
- PT Ramang Agro Lestari menguasai konsesi seluas 13.580 hektare, dengan area terbakar seluas 420 hektare.
- PT Puspa Warna Cemerlang memiliki konsesi seluas 12.920 hektare, dengan area terbakar mencapai 348 hektare.
- PT Sinergi Hutan Sejati mengelola konsesi seluas 68.286 hektare, dengan area terbakar seluas 193 hektare.
Berdasarkan data tersebut, PT Hasil Kalimantan Jaya mencatat area terbakar terbesar di antara keenam perusahaan, yakni 4.803 hektare atau sekitar 63,8 persen dari total lahan terbakar yang dikaitkan dengan kelompok korporasi tersebut.
Total 32 Korporasi Telah Dijatuhi Sanksi
Raja Juli menegaskan bahwa pembekuan izin dan kewajiban pemulihan ekosistem terhadap enam perusahaan tersebut mulai berlaku pada 21 Oktober 2026.
“Jadi, per hari ini kami lakukan pembekuan disertai paksaan pemulihan ekosistem terhadap enam perusahaan yang tadi saya sebutkan,” jelasnya.
Dengan tambahan enam perusahaan itu, jumlah korporasi yang telah dikenai sanksi administratif terkait karhutla sepanjang 2026 mencapai 32 perusahaan.
Secara keseluruhan, 32 korporasi tersebut memiliki konsesi seluas 1.931.115 hektare, dengan luas lahan terbakar yang tercatat mencapai 18.489 hektare.
Angka tersebut menunjukkan bahwa pengawasan terhadap pemegang konsesi menjadi bagian penting dalam upaya pemerintah menekan kebakaran hutan dan lahan serta memastikan pemulihan kawasan terdampak.
Kemenhut Siapkan Koordinasi dengan Polri
Selain menjatuhkan sanksi administratif, Kementerian Kehutanan membuka peluang penanganan perkara karhutla melalui proses pidana apabila ditemukan dasar hukum yang memadai.
Raja Juli mengatakan dirinya telah berkoordinasi dengan Kapolri untuk menyelaraskan langkah penegakan hukum antara Kementerian Kehutanan dan Kepolisian.
Sebagai tindak lanjut, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan dijadwalkan bertemu dengan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada pekan berikutnya untuk mencocokkan data perkara dan mengidentifikasi kasus yang dapat ditangani secara bersama.
Koordinasi tersebut diharapkan memperkuat penanganan perkara, sehingga sanksi administratif dapat berjalan beriringan dengan proses pidana sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Penegakan hukum merupakan salah satu yang sangat penting dalam penanganan karhutla pada tahun ini,” pungkas dia.
Fokus Penegakan Hukum dan Pemulihan Ekosistem
Pembekuan izin terhadap enam perusahaan menambah langkah pemerintah dalam menindak korporasi yang terkait dengan karhutla sepanjang tahun ini.
Selain memberikan sanksi kepada pemegang konsesi, kewajiban pemulihan ekosistem menjadi instrumen untuk menangani dampak kebakaran pada kawasan hutan dan lahan terdampak.
Tahap berikutnya akan bergantung pada pelaksanaan pemulihan, hasil koordinasi antarlembaga, serta kemungkinan tindak lanjut hukum terhadap perkara yang memenuhi unsur pidana.***