JAKARTA – Bareskrim Polri menangkap RH, buronan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana umrah senilai Rp143,6 juta, di sebuah kompleks perumahan di Temanggung, Jawa Tengah. Tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Polda Jambi sejak Agustus 2026 itu dilacak melalui aktivitas media sosial setelah diduga melarikan diri dan berpindah-pindah tempat.
Penangkapan dilakukan tim gabungan Satresmob Bareskrim Polri dan penyidik Polda Jambi pada Rabu (14/10/2026) sekitar pukul 22.30 WIB. RH diamankan tanpa perlawanan di Perumahan The Ariston Premium Residence, Desa Giyanti, Kabupaten Temanggung.
Kepala Satresmob Bareskrim Polri Kombes Pol Teuku Arsya Khadafi mengatakan, pengerahan tim dilakukan setelah pihaknya menerima permohonan bantuan dari Polda Jambi untuk melacak keberadaan tersangka.
“Kami menerima permohonan bantuan dari Polda Jambi terkait keberadaan DPO kasus dugaan penipuan umrah,” kata Arsya.
Pencarian dipimpin Kanit I Satresmob Bareskrim Polri KBP Harry Azhar. Melalui penelusuran aktivitas media sosial, petugas mengidentifikasi pergerakan RH yang sempat berada di kawasan Surakarta sebelum akhirnya ditemukan di Temanggung.
Dalam operasi tersebut, polisi turut menyita satu unit mobil Honda Brio putih bernomor polisi AA 1328 RN yang diduga berkaitan dengan perkara.
Kasus ini bermula dari laporan para korban ke Polda Jambi pada 9 April 2026. RH diduga menawarkan paket umrah bertajuk “Full Ramadhan” sejak Agustus 2025 di kawasan Jambi Selatan, Kota Jambi.
Paket tersebut ditawarkan dengan skema pembayaran uang muka sebesar 35 persen dan pelunasan secara bertahap. Namun, meski calon jemaah telah menyelesaikan pembayaran, keberangkatan ke Tanah Suci tidak kunjung terlaksana.
RH diduga berulang kali menunda jadwal keberangkatan dengan alasan kendala administrasi penerbitan visa. Tersangka kemudian diduga melarikan diri dan memutus komunikasi dengan para korban. Total dana yang diduga merugikan para jemaah mencapai Rp143,6 juta.
Dalam penyidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain kuitansi pembayaran uang muka dan pelunasan, surat pernyataan perusahaan, serta brosur promosi perjalanan umrah.
RH disangka melanggar Pasal 492 dan/atau Pasal 486 KUHP terkait penipuan dan penggelapan. Setelah menjalani pemeriksaan awal di Polsek Temanggung pada Kamis (15/10/2026) dini hari, tersangka dibawa ke Jambi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di Polda Jambi.
Arsya mengimbau masyarakat agar memeriksa legalitas dan rekam jejak biro perjalanan sebelum mendaftar program umrah maupun haji.
“Polri berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk penipuan yang merugikan masyarakat luas,” tutupnya.