JAKARTA — Komisi IX DPR RI meminta pengawasan peredaran rokok elektrik atau vape diperketat di tengah kajian Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai fatwa penggunaannya. Pengawasan dinilai penting untuk memastikan keamanan produk sekaligus mencegah penyalahgunaan vape sebagai sarana peredaran narkotika dan zat terlarang.
Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani mendukung kajian yang tengah dilakukan MUI. Namun, ia menekankan bahwa upaya melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, tidak cukup hanya melalui penetapan fatwa, tetapi juga harus disertai edukasi kesehatan, pemeriksaan kandungan cairan vape, dan penegakan hukum.
“Saya mendukung setiap upaya yang bertujuan melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkotika dan berbagai risiko kesehatan. Kajian mengenai vape perlu dilakukan secara mendalam agar menghasilkan panduan yang tepat dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” kata Netty dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (20/10/2026).
Menurut Netty, pembahasan mengenai penggunaan vape perlu melibatkan kajian ilmiah dan data medis. Pemeriksaan laboratorium terhadap cairan atau *liquid* vape juga diperlukan untuk mengetahui kandungan zat di dalamnya dan mengidentifikasi potensi bahan berbahaya.
Ia menilai, pendekatan tersebut penting agar masyarakat memperoleh informasi yang akurat mengenai risiko penggunaan rokok elektrik, sekaligus menjadi dasar bagi pemerintah dan aparat dalam menentukan langkah pengawasan.
Netty menegaskan, kewenangan untuk menetapkan fatwa berada di tangan MUI. Karena itu, proses kajian yang berlangsung perlu dihormati agar keputusan yang dihasilkan memiliki landasan keagamaan yang kuat dan mempertimbangkan aspek kesehatan.
Di sisi lain, ia mengingatkan adanya potensi penyalahgunaan vape untuk mengedarkan narkotika atau zat terlarang. Pengawasan, menurut dia, harus memastikan produk yang beredar memenuhi ketentuan dan tidak dimanfaatkan untuk kegiatan melanggar hukum.
“Pemeriksaan terhadap produk yang beredar penting untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, sekaligus mencegah penyalahgunaan rokok elektrik sebagai sarana peredaran narkotika atau zat terlarang,” ujarnya.
Ia pun mendorong pengawasan dilakukan terhadap rantai peredaran vape. Apabila ditemukan produk yang mengandung bahan berbahaya atau zat terlarang, penanganannya perlu dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain persoalan kandungan produk, Netty menyoroti pemahaman masyarakat mengenai risiko rokok elektrik. Ia mengingatkan agar anggapan bahwa vape lebih aman dibandingkan rokok konvensional tidak membuat masyarakat, terutama remaja, mengabaikan potensi dampak kesehatannya.
Menurutnya, edukasi mengenai bahaya vape perlu diperluas agar masyarakat dapat memahami risiko penggunaan produk tersebut. Langkah pencegahan juga harus diarahkan untuk menghindarkan generasi muda dari paparan zat berbahaya maupun potensi penyalahgunaan narkotika.
“Jangan sampai generasi muda terpapar risiko kesehatan atau menjadi sasaran penyalahgunaan narkotika melalui produk yang mudah diakses. Pencegahan harus dilakukan melalui edukasi, pengawasan yang konsisten, dan penegakan hukum terhadap pelanggaran,” kata Netty.
Untuk memperkuat upaya tersebut, ia mendorong koordinasi lintas lembaga yang melibatkan MUI, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Badan Narkotika Nasional (BNN), serta Polri.
Kolaborasi diperlukan agar kajian keagamaan, pemeriksaan produk, edukasi kesehatan, dan penindakan terhadap pelanggaran dapat berjalan beriringan. Dengan demikian, penanganan persoalan vape tidak hanya bertumpu pada satu pendekatan, tetapi mencakup aspek kesehatan masyarakat dan pencegahan tindak pidana.
Netty berharap masyarakat mendapatkan informasi yang benar mengenai rokok elektrik dan terlindungi dari risiko yang dapat ditimbulkan. Ia menilai keterlibatan berbagai pihak menjadi bagian penting dalam memperkuat perlindungan, terutama bagi kelompok usia muda.
“Tujuan kita adalah memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang benar dan perlindungan yang memadai. Dengan kolaborasi berbagai pihak, kita berharap upaya melindungi kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda, dapat berjalan semakin optimal,” pungkasnya.