JAKARTA — Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI menegaskan kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, mulai dari kenaikan upah hingga perubahan skema potongan aplikasi ojek online (ojol).
Kepala Bakom RI Syahganda Nainggolan menyebut rata-rata kenaikan upah buruh mencapai 6,5 persen pada era pemerintahan Prabowo, lebih tinggi dibandingkan rata-rata kenaikan sekitar 1 persen pada pemerintahan sebelumnya.
“Presiden kita itu sudah pastilah cinta buruh. Bagaimana membuktikannya? Upah, rata-rata 6,5 persen naiknya. Di era lalu rata-rata 1 persen,” ujar Syahganda saat menerima audiensi perwakilan buruh di Kantor Bakom, Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Menurut Syahganda, kenaikan upah tersebut menjadi salah satu indikator keberpihakan pemerintah terhadap pekerja, meskipun pelaksanaannya masih menghadapi tantangan di sejumlah daerah.
Ia menyoroti persoalan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terjadi ketika perusahaan menghadapi tekanan biaya, sehingga kebijakan peningkatan kesejahteraan pekerja perlu diikuti pengawasan dan pembenahan struktural.
“Itu kan memang ada persoalan-persoalan yang memang kita harus tetap kawal. Karena reformasi struktural itu nggak bisa cuma di atas. Itu harus kita kawal. Kalau kita bagian dari gerakan revolusi, makanya saya selalu bilang Bapak Prabowo adalah pemimpin besar revolusi,” jelasnya.
Potongan Aplikasi Ojol Diklaim Turun Menjadi 8 Persen
Selain kebijakan upah, Bakom menyoroti skema pembagian pendapatan pengemudi ojol yang disebut memberikan porsi lebih besar kepada mitra pengemudi.
Syahganda menyatakan potongan aplikasi ditetapkan sebesar 8 persen dari tarif yang dibayarkan konsumen, sehingga pengemudi memperoleh 92 persen dari ongkos perjalanan.
Skema tersebut berbeda dari ketentuan sebelumnya yang disebut memungkinkan biaya layanan mencapai 20 persen, sehingga bagian pendapatan pengemudi berada di kisaran 80 persen dari tarif perjalanan.
“Bapak Presiden ingin membuat keadilan antara dia sebagai stakeholder, bisa dapat lebih sejahtera, makanya potongannya 8 persen. Itu kan artinya Bapak Presiden butuh buruh, dia pro kepada buruh, kepada ojol ini,” kata Syahganda.
Ia menilai kebijakan tersebut mencerminkan upaya pemerintah memperbaiki pembagian pendapatan antara perusahaan platform dan pengemudi yang menjalankan layanan transportasi daring.
Syahganda juga membandingkan skema tersebut dengan potongan aplikasi di sejumlah negara tetangga yang menurutnya dapat mencapai 40 persen.
Tantangan Perlindungan Pekerja Masih Perlu Dikawal
Pernyataan Bakom tersebut menempatkan kenaikan upah dan pembagian pendapatan ojol sebagai dua isu penting dalam agenda kesejahteraan pekerja di Indonesia.
Namun, persoalan PHK, penerapan kebijakan pengupahan di daerah, serta pelaksanaan aturan potongan aplikasi tetap menjadi aspek yang perlu diperhatikan untuk menilai dampaknya terhadap pekerja.
Dengan demikian, keberhasilan kebijakan ketenagakerjaan tidak hanya bergantung pada besaran kenaikan upah atau porsi tarif yang diterima pengemudi, tetapi juga pada kepastian kerja dan perlindungan pendapatan secara berkelanjutan.***