Bank sentral mengambil langkah agresif guna membentengi perekonomian domestik dari rambatan ketidakpastian global. Melalui Rapat Dewan Gubernur (RDG) yang berlangsung pada 19–20 Mei 2026, Bank Indonesia (BI) resmi mengerek suku bunga acuan (BI Rate) sebesar 50 basis poin (bps) hingga menyentuh angka 5,25%.
Kebijakan pengetatan ini otomatis menggeser suku bunga deposit facility naik menjadi 4,25%, sementara suku bunga lending facility kini bertengger di level 6%.
Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, memaparkan bahwa intervensi moneter ini menjadi instrumen penting untuk menstabilkan posisi mata uang Garuda. Saat ini, nilai tukar Rupiah tengah berada di bawah tekanan berat akibat eskalasi konflik bersenjata di kawasan Timur Tengah yang mengacaukan pasar finansial dunia.
“Melihat dinamika yang ada, RDG Bank Indonesia periode Mei 2026 menyepakati kenaikan BI-Rate sebesar 50 basis poin,” terang Perry dalam sesi konferensi pers resmi, Rabu (20/5/2026).
Menjaga Jangkar Inflasi dan Ketahanan Eksternal
Di samping meredam volatilitas kurs, penyesuaian suku bunga ini juga dirancang sebagai langkah antisipatif untuk menjaga laju inflasi domestik sepanjang tahun 2026 hingga 2027 tetap jinak dan bergerak di koridor target BI, yakni antara 1,5% hingga 3,5%.
Perry menekankan bahwa arah kebijakan moneter saat ini akan lebih condong pada penguatan stabilitas (pro-stability). Strategi ini krusial untuk mempertebal daya tahan ekonomi nasional dari efek domino guncangan luar negeri.
Meski kebijakan moneter diperketat, BI memastikan roda perekonomian tidak akan mengerem mendadak. Sektor makroprudensial serta tata cara sistem pembayaran tetap didesain secara fleksibel agar mampu menopang pertumbuhan domestik yang berkelanjutan.
Pelonggaran Kredit dan Digitalisasi Inklusif
Guna menjaga momentum pertumbuhan, BI akan melonggarkan dan memperkuat kebijakan makroprudensial. Formulanya adalah dengan merangsang penyaluran kredit perbankan ke sektor-sektor riil yang produktif, namun dengan tetap mengawasi parameter kesehatan sistem keuangan nasional secara ketat.
Di sisi lain, transformasi ekosistem digital terus dipacu. Kebijakan sistem pembayaran BI akan terus diarahkan untuk mengonsolidasi ekonomi digital dan memperluas inklusi keuangan. Langkah konkretnya dilakukan melalui perluasan ekosistem pembayaran digital, penguatan struktur industri, hingga peningkatan keandalan infrastruktur sistem pembayaran nasional agar lebih tahan banting.
“Sinergi bauran kebijakan moneter, tata makroprudensial, hingga modernisasi sistem pembayaran ini juga akan diperkuat dengan berbagai langkah strategis lainnya demi menjaga pertumbuhan ekonomi yang sehat,” pungkas Perry.