Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya memecah keheningan terkait polemik panas yang menjerat videografer Amsal Christy Sitepu. Di tengah gelombang dukungan publik dan atensi DPR RI, Korps Adhyaksa menegaskan bahwa penetapan tersangka bukan didasari pada kebencian terhadap karya seni, melainkan temuan indikasi manipulasi anggaran yang sistematis.
Menurut Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, kasus Amsal hanyalah satu bagian dari gunung es dugaan korupsi dana desa di Kabupaten Karo periode 2020-2023 yang total kerugian negaranya ditaksir mencapai Rp1,8 miliar.
Kejagung menepis narasi bahwa mereka tidak menghargai jasa editing atau kreativitas. Anang menjelaskan bahwa penyidik menemukan ketidaksesuaian fatal antara Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan fakta di lapangan.
-
Sewa Alat yang Melambung: “Contohnya sewa drone dianggarkan 30 hari, tapi faktanya hanya dipakai beberapa hari namun dibayar full,” ungkap Anang, Senin (30/3/2026).
-
Anggaran Ganda (Double Budget): Jaksa menemukan adanya biaya editing dan teknis lainnya yang sudah dianggarkan, namun dimasukkan kembali dalam komponen biaya lain untuk mendongkrak nilai proyek.
-
Memanfaatkan Ketidaktahuan: Para rekanan diduga kuat menyusun RAB sendiri dengan memanfaatkan ketidakpahaman para kepala desa mengenai standar harga jasa videografi.
Amsal Sitepu: Satu dari Empat Klaster Korupsi
Kejagung memaparkan bahwa proyek video profil desa ini dibagi-bagi ke beberapa rekanan yang kini semuanya masuk dalam radar hukum:
-
CV Simalem Agrotechno Farm: Kerugian negara mencapai Rp1,1 miliar. Tersangka berinisial JGSE masih berstatus buron.
-
PT Ganding Production: Kasus sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dengan terdakwa Armika S. Pelawi.
-
PT Area Ersada Perdana: Kerugian negara Rp250 juta, saat ini dalam proses banding.
-
CV Promiseland (Amsal Sitepu): Klaster yang viral dengan tuduhan kerugian negara Rp202 juta. Amsal kini dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta.
Pihak Kejaksaan menegaskan bahwa setiap sen dana desa harus bisa dipertanggungjawabkan secara administratif. Meskipun hasil karya video tersebut ada dan memuaskan pengguna jasa, ketidaksesuaian antara laporan penggunaan dana dengan realitas operasional tetap dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.