JAKARTA – Salah satu hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang vonis pembebasan Ronald Tanur, Heru Hanindyo, bantah tudingan gratifikasi kepadanya dan meminta agar Kejaksaan Agung mengembalikan safe deposit box (SDB) miliknya yang sebelumnya disita. Menurut Heru, SDB itu berisi warisan dari orang tuanya.
Permintaan pengembalian SDB itu Heru sampaikan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (24/12).
“Di situ penyidik membuka SDB, kemudian tanpa memberitahukan dan tidak memberikan kepada kami yang mana di dalamnya, itu adalah ada surat-surat kepegawaian dari orang tua dan surat-surat kepegawaian saya, ijazah satu keluarga, orang tua dan kakak-kakak dan termasuk saya, kemudian surat-surat tanah,” kata Heru.
“Yang sampai dengan saat ini, saya pribadi tidak diberikan. Sementara itu, semuanya harta waris termasuk uang yang disebutkan,” tambahnya.
Menurut Heru, dirinya bahkan tidak menerima berita acara penggeledahan yang dilakukan kejaksaan. Heru mengaku itu lah yang membuatnya sempat mengajukan praperadilan.
“Berita penyitaan penyegelannya pun tidak diberikan kepada saya maupun keluarga. Demikianlah yang disebutkan di dakwaan kumulatif. SDB itu adalah murni semuanya adalah harta waris,” ujarnya.
Heru mengatakan isi SDB itu, seperti surat tanah, ijazah, dan perhiasan, tidak diberikan kepadanya. Heru meminta majelis hakim memerintahkan jaksa untuk mengembalikan SDB miliknya.
“Sisanya tidak diberikan kepada kami. Surat-surat tanah, ijazah, perhiasan orang tua. Sekiranya bisa ditekankan para penuntut umum untuk kembalikan, karena itu semuanya adalah budel waris yang belum dibagi waris,” tuturnya.
Sebelumnya, Heru telah didakwa menerima suap total Rp4,67 miliar bersama dua hakim lainnya, yakni Erintuah Damanik dan Mangapul terkait kasus Ronald Tanur. Untuk mengingatkan, Ronald Tanur adalah tersangka atas kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti (29).
Suap itu diberikan oleh ibu dari Ronald Tannur, Meirizka, agar hakim menjatuhkan vonis bebas ke Ronald Tannur. Selain itu, Heru Hanindyo juga didakwa telah menerima gratifikasi berupa uang dalam bentuk rupiah dan mata uang Asing.
Dari yang dilaporkan, nominal uang yang diterima adalah sebesar Rp 104,5 juta, USD 18.400, SGD 19.100, 100 yen, 6.000 euro, serta uang tunai sebesar 21.715 riyal.