JAKARTA – Kasus kontroversial pagar laut di Desa Segarajaya, Bekasi, Jawa Barat, kembali memanas. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menetapkan sembilan orang sebagai tersangka terkait dugaan pemalsuan 93 sertifikat hak milik (SHM) di kawasan tersebut. Pengungkapan ini menjadi sorotan publik setelah penyelidikan intensif yang dilakukan sejak Maret lalu akhirnya membuahkan hasil pada 10 April 2025.
Penyelidikan yang dipimpin oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, mengungkap jaringan rumit di balik skandal ini.
“Tanggal 20 Maret kita sudah melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka terkait kasus pagar laut yang terjadi di Bekasi,” ujar Djuhandani dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Kamis (10/4/2025).
Siapa Saja Tersangka dalam Kasus Ini?
Dari sembilan tersangka yang dijerat, dua nama mencuat sebagai figur kunci: MS, mantan Kepala Desa Segarajaya, dan AR, yang saat ini menjabat sebagai Kades Segarajaya sejak 2023. Keduanya diduga menjadi otak di balik manipulasi dokumen yang merugikan banyak pihak. Selain itu, tersangka lainnya meliputi JM (Kasi Pemerintahan Desa Segarajaya), Y dan S (staf desa), serta AP (Ketua Tim Support PTSL), GG (petugas ukur), MJ (operator komputer), dan HS (tenaga pembantu tim PTSL).
Skema pemalsuan ini diduga melibatkan kolaborasi antara pejabat desa dan tim Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yang bertugas mengurus sertifikasi tanah. Ironisnya, kawasan pagar laut yang seharusnya tidak bisa disertifikasi karena berada di wilayah perairan justru berhasil mendapatkan SHM, memicu kecurigaan adanya praktik korupsi tingkat tinggi.
Kronologi Pengungkapan Kasus
Kasus ini pertama kali mencuat setelah laporan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Februari 2025. Bareskrim langsung bergerak cepat dengan memeriksa puluhan saksi, termasuk pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi dan pemohon SHM. Setelah gelar perkara pada 20 Maret 2025, status kasus pun ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan, hingga akhirnya menetapkan sembilan tersangka.
Pengungkapan ini tidak hanya mengguncang warga Bekasi, tetapi juga menambah daftar panjang kasus serupa yang melibatkan pagar laut di Indonesia. Sebelumnya, kasus pagar laut di Tangerang juga telah menyeret sejumlah tersangka, menunjukkan betapa rawannya sektor pertanahan terhadap praktik ilegal.
Dampak dan Langkah Selanjutnya
Skandal ini diprediksi akan berdampak besar pada kepercayaan masyarakat terhadap proses sertifikasi tanah di Indonesia. Bareskrim Polri menyatakan bahwa penyelidikan masih berlangsung untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk oknum dari instansi terkait. Para tersangka kini menghadapi ancaman hukuman berat atas tuduhan pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan wewenang.
Warga Desa Segarajaya berharap kasus ini menjadi titik terang untuk membersihkan praktik kotor di sektor pertanahan. Dengan tajuk “Pagar Laut Bekasi”, kasus ini menjadi pengingat bahwa pengawasan ketat dan penegakan hukum yang tegas sangat dibutuhkan untuk melindungi hak rakyat atas tanah.