JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta akan melakukan patroli pengawasan terhadap praktik politik uang (money politic) selama masa tenang. Dalam operasi ini, Bawaslu melibatkan tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu).
“Hari ini, Bawaslu DKI menggelar apel siaga dengan fokupols pada patroli pengawasan politik uang. Kami melibatkan seluruh jajaran, tim Gakkumdu, Polda Metro Jaya, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta,” ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jakarta, Benny Sabdo, kepada wartawan, Minggu (24/11/2024).
Benny mengimbau agar seluruh masyarakat Jakarta berperan aktif dalam memerangi praktik politik uang yang dapat merusak semangat demokrasi yang bersih.
“Kami mengajak masyarakat untuk berani melaporkan segala bentuk politik uang, seperti pemberian sembako atau voucher. Mari kita satukan persepsi dan aksi untuk mewujudkan Pilkada yang demokratis, jujur, dan adil,” ujarnya.
Benny menegaskan bahwa politik uang memiliki dampak buruk bagi demokrasi dan berharap masyarakat Jakarta dapat menjadi pemilih yang cerdas.
“Politik uang adalah racun bagi demokrasi. Dampaknya sangat merugikan kehidupan demokrasi, bahkan bisa membunuhnya,” jelasnya.
Dia juga menegaskan bahwa baik pemberi maupun penerima politik uang dapat dikenakan sanksi pidana. Bawaslu berharap agar peserta Pilkada dan masyarakat menjauhi praktik tersebut.
“Pelaku politik uang, baik pemberi maupun penerima, bisa dijerat dengan pidana pemilihan. Sanksinya bisa berupa hukuman penjara dan denda. Berdasarkan Pasal 73 ayat (4) juncto Pasal 187A UU 10/2016, pelaku dapat dipidana dengan hukuman penjara minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan, serta denda antara Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar,” tutupnya




