KALSEL – Kasus pembunuhan jurnalis Juwita yang mengguncang publik Banjarbaru kini memasuki babak baru. TNI AL telah merampungkan penyelidikan internal terhadap prajuritnya.
Jumran yang menjadi tersangka utama dalam tragedi berdarah ini. Berkas perkara resmi dilimpahkan ke Oditurat Militer III-15 Banjarmasin untuk proses hukum lanjutan.
“Berkaitan dengan selesainya proses penyelidikan oleh Denpom Lanal Banjarmasin, maka pada hari ini perkara pembunuhan yang diduga dilakukan oleh Jumran akan dilimpahkan kepada Oditurat Militer III-15 Banjarmasin untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” tegas Kadispenal Laksamana Pertama TNI Wira Hady dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/4/2025).
TNI AL juga menyampaikan duka mendalam atas insiden ini. Dalam pernyataan resminya, Wira memastikan bahwa pelaku akan dijatuhi hukuman seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku.
“TNI AL turut berbela sungkawa kepada keluarga korban atas terjadinya peristiwa pembunuhan ini. TNI AL juga menegaskan kepada seluruh prajuritnya bahwa setiap tindakan kriminal mutlak tidak dibenarkan serta akan dihukum secara adil dan seberat-beratnya,” ujarnya.
Motif Mengejutkan: Enggan Menikahi, Lalu Bunuh
Fakta mencengangkan terungkap dalam konferensi pers yang digelar TNI AL. Prajurit Jumran disebut telah merencanakan pembunuhan terhadap Juwita, karena tidak mau bertanggung jawab untuk menikahinya usai melakukan kekerasan seksual terhadap korban.
“Pelaku tidak ingin bertanggung jawab menikahi korban,” ungkap Dandenpomal Lanal Banjarmasin Mayor Laut (PM) Saji Wardoyo.
Saji menyebut, aksi keji itu telah dirancang sejak awal. Jumran menyewa mobil rental sebagai alat dan lokasi pembunuhan, serta membeli sarung tangan dan masker guna menghapus jejak dan menyamarkan identitas saat kabur dari Banjarbaru.
“Tersangka menyewa mobil rental sebagai sarana transportasi dan tempat melakukan aksinya,” jelas Saji yang dikutip dari detikKalimantan.
Ia menambahkan, ada sejumlah barang bukti penting yang disita dalam kasus ini, termasuk helm milik korban, pakaian tersangka saat kejadian, sepeda motor korban, dan mobil sewaan. Total, penyidik telah mengamankan 46 barang bukti.
Proses Hukum Jalan Terus
Dengan pelimpahan berkas ke Oditurat Militer, proses hukum terhadap Jumran dipastikan berlanjut di ranah militer. TNI AL berkomitmen memberikan hukuman setimpal atas perbuatan tidak manusiawi yang mencoreng institusi sekaligus melukai hati masyarakat.