JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) meluruskan informasi mengenai kabar pemerintah pusat menyiapkan anggaran Rp1 triliun sebagai hadiah bagi pemerintah daerah yang berhasil menjalankan program Makan Bergizi Gratis (MBG). BGN menegaskan, dana tersebut merupakan insentif fiskal bagi pemerintah daerah berprestasi dan bukan anggaran yang secara khusus dialokasikan untuk program MBG.
Juru Bicara BGN, Ariandi Putra, menjelaskan bahwa insentif fiskal merupakan bentuk apresiasi pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada daerah yang menunjukkan kinerja baik berdasarkan sejumlah indikator pembangunan. Dengan demikian, pemberian insentif tidak hanya mempertimbangkan keberhasilan pelaksanaan program MBG.
“Sebagaimana telah dijelaskan Kepala BGN (Sudaryono), insentif fiskal merupakan mekanisme apresiasi pemerintah pusat. Melalui Kementerian Dalam Negeri bagi pemerintah daerah yang menunjukkan kinerja dan prestasi,” kata Ariandi dalam keterangannya melalui unggahan akun Instagram @badangizinasional.ri, Minggu (1/11/2026).
Ariandi menyebutkan, terdapat sejumlah aspek yang menjadi dasar penilaian pemerintah dalam menentukan daerah penerima insentif. Indikator tersebut meliputi keberhasilan mengendalikan inflasi, menekan angka kemiskinan, menurunkan prevalensi stunting, serta mengurangi tingkat pengangguran.
Selain capaian pembangunan tersebut, inovasi pemerintah daerah dalam pembiayaan juga menjadi salah satu aspek yang diperhitungkan dalam pemberian insentif fiskal.
Adapun dukungan dan keterlibatan aktif pemerintah daerah dalam menyukseskan program MBG direncanakan menjadi indikator tambahan mulai 2027. Artinya, keberhasilan pelaksanaan program makan bergizi bukan satu-satunya penentu daerah memperoleh insentif.
“Artinya, MBG bukan satu-satunya indikator yang menentukan pemberian insentif. Kita harapkan masyarakat memahami skema kebijakan tersebut secara menyeluruh agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai tujuan pemberian insentif,” ucap Ariandi.
Indikator Keberhasilan MBG Masih Disusun BGN
Sebelumnya, Kepala BGN, Sudaryono, juga telah memberikan penjelasan mengenai skema insentif fiskal senilai Rp1 triliun tersebut. Penjelasan itu disampaikan dalam acara Refleksi 100 Hari Kepemimpinan Kepala BGN di Jakarta Selatan, Kamis (29/10/2026).
Sudaryono menegaskan bahwa anggaran tersebut merupakan bagian dari mekanisme insentif fiskal pemerintah yang sudah berjalan dan tidak secara eksklusif diperuntukkan bagi daerah yang berhasil melaksanakan MBG.
Menurutnya, BGN saat ini masih menyusun indikator khusus untuk mengukur kontribusi serta keberhasilan pemerintah daerah dalam mendukung pelaksanaan program tersebut.
Salah satu aspek yang sedang dipertimbangkan adalah penurunan angka stunting. Selain itu, keberhasilan pelayanan MBG juga berpotensi menjadi bagian dari kriteria penilaian tambahan.
“Ada satu lagi indikator yaitu bagaimana ini yang sedang kita define (susun) dengan BGN, Indikatornya apakah misalnya penurunan angka stunting misalnya. Atau, misalnya indikatornya adalah apa? Keberhasilan dari pelayanan MBG misalnya, atau apa, ini yang sedang kita siapkan,” ujar Sudaryono.
Ia kembali menekankan bahwa penambahan indikator MBG tidak mengubah skema dasar pemberian insentif fiskal yang selama ini telah diterapkan pemerintah. Program tersebut hanya akan menjadi salah satu kriteria tambahan di antara berbagai indikator kinerja pembangunan daerah.
“Jadi Rp1 triliun itu bukan hanya khusus untuk MBG. Melainkan menambah kriteria baru, menambahkan yang selama ini sudah jalan,” kata Sudaryono.
Dengan penjelasan tersebut, BGN berharap masyarakat memahami bahwa insentif fiskal Rp1 triliun merupakan bentuk penghargaan atas berbagai capaian pemerintah daerah. Sementara itu, dukungan terhadap program MBG direncanakan masuk sebagai salah satu aspek penilaian tambahan mulai 2027, dengan indikator keberhasilan yang masih dalam tahap penyusunan.