JAKARTA – Koperasi Merah Putih menjadi tonggak baru pemerataan ekonomi yang digagas Presiden RI Prabowo Subianto.
Program nasional ini menyasar penguatan ekonomi komunitas melalui koperasi desa dan kelurahan, sebagai bentuk konkret dari semangat gotong royong ekonomi rakyat.
Secara resmi, inisiatif ini diumumkan pada 3 Maret 2025 di Istana Negara dan menjadi bagian penting dalam peta jalan pemerintahan baru.
Sebagai strategi pemberdayaan masyarakat, Koperasi Merah Putih menargetkan pendirian hingga 80 ribu koperasi di seluruh Indonesia.
Peluncuran nasionalnya dijadwalkan pada 12 Juli 2025 bertepatan dengan Hari Koperasi, sementara pengoperasian serentak di tingkat akar rumput akan dimulai pada 28 Oktober 2025, bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda.
Salah satu aspek krusial dalam pembentukan koperasi adalah legalisasi melalui akta notaris.
Pemerintah telah menetapkan kebijakan biaya yang terjangkau demi mempercepat proses pendirian koperasi ini. Artikel ini menyajikan rincian biaya dan syarat pengajuan akta notaris Koperasi Merah Putih secara lengkap.
Biaya Akta Notaris Koperasi Merah Putih: Bisa Dibiayai Dana Desa
Dalam mendukung pendirian ribuan koperasi Merah Putih, pemerintah menggandeng Ikatan Notaris Indonesia (INI) guna menetapkan tarif terjangkau bagi pembuatan akta pendirian koperasi.
Tarif maksimal kini ditetapkan sebesar Rp2,5 juta—turun drastis dari sebelumnya yang bisa mencapai Rp7 juta.
Kesepakatan ini diresmikan pada 24 April 2025 antara Kementerian Koperasi dan INI.
Lebih lanjut, Menteri Koperasi RI Budi Arie menjelaskan bahwa dana pembiayaan akta tersebut dapat diambil dari alokasi Dana Desa (DD) hingga maksimal 3% dari total anggaran desa.
“Kami dari Kemenkop telah melakukan diskusi dengan Ikatan Notaris Indonesia, demi mendukung pembentukan 80 ribu koperasi desa/kelurahan Merah Putih, biaya akta notaris dimurahin dan keluarlah angka maksimal Rp2,5 juta.”
“Padahal sebelumnya biaya pembuatan akta notaris untuk pendirian sebuah lembaga bisa mencapai Rp7 juta,” kata Budi.
Kebijakan ini tak hanya meringankan beban biaya, tapi juga mempermudah proses pembentukan koperasi.
Bahkan, beberapa pemerintah daerah seperti Jawa Barat ikut menanggung penuh pembiayaan akta koperasi lewat APBD.
Subsidi, Barang Murah, dan Insentif Lain untuk Koperasi Merah Putih
Legalitas koperasi melalui akta notaris bukan sekadar formalitas. Dengan akta sah, koperasi akan mendapatkan hak penuh atas berbagai insentif, termasuk akses pembelian barang bersubsidi secara grosir. Hal ini dinilai mampu menekan harga kebutuhan pokok di tingkat desa.
“Bayangkan kalau semua barang-barang dibeli secara grosir oleh koperasi seperti beras, gas bersubsidi, pupuk bersubsidi, minyak goreng dan lainnya tentu akan lebih murah. Saya yakin Kopdes/Kel akan jual lebih murah dari tempat lain,” tambah Budi.
Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pembangunan Desa tertanggal 6 Mei 2025, desa kini diperbolehkan menggunakan Dana Desa untuk legalisasi koperasi. Syaratnya, musyawarah desa khusus harus dilakukan sebagai dasar hukum pengurusan akta koperasi tersebut.
Tahapan Lengkap Pengajuan Akta Notaris Koperasi Merah Putih
Pembentukan koperasi Merah Putih wajib melalui serangkaian tahapan administratif yang legal dan sistematis.
Berikut ini adalah alur pengajuan akta notaris yang harus dipenuhi:
- Musyawarah Desa/Kelurahan Khusus: Melibatkan tokoh masyarakat dan kelompok marjinal untuk menyepakati pembentukan koperasi.
- Rapat Pendirian dan Susunan Organisasi: Menentukan struktur pengurus, pengawas, dan bidang usaha koperasi.
- Notulen dan Berita Acara Resmi: Wajib ada dokumen lengkap disertai tanda tangan dan fotokopi KTP pendiri.
- Penunjukan Kuasa Pendiri: Satu atau lebih perwakilan ditunjuk untuk mengurus akta ke notaris.
- Menghadap ke NPAK (Notaris Pembuat Akta Koperasi): Untuk pembuatan dan pengesahan akta yang berisi anggaran dasar koperasi.
- Input ke SABH (Sistem Administrasi Badan Hukum): Nama koperasi diunggah ke sistem secara daring oleh notaris.
- Verifikasi Modal Awal: Termasuk simpanan pokok, wajib, dan hibah koperasi diverifikasi oleh notaris.
- Pengajuan Pengesahan Akta ke Kemenkumham: Diajukan secara elektronik melalui SABH.
- NPWP dan Rekening Koperasi: Setelah akta disahkan, koperasi wajib mengurus NPWP dan membuka rekening resmi.
- Pendaftaran OSS untuk NIB dan Izin Usaha: Proses terakhir untuk memperoleh nomor induk berusaha dan izin sesuai KBLI.***