LUBUK BASUNG – Dua siswa SDN 08 Baringin, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, berhasil menyelamatkan seekor kukang (Nycticebus coucang) yang ditemukan terluka di pohon dekat sekolah mereka, Kamis (16/1) sekitar pukul 10.30 WIB.
Kepala Resor Konservasi Wilayah II Maninjau Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar, Ade Putra, mengungkapkan bahwa kukang tersebut memiliki luka ringan pada kaki kiri belakang saat ditemukan oleh Lutfi (12) dan Haikal (11).
“Siswa kelas enam dan kelas tiga itu langsung menyelamatkan kukang tersebut,” ujar Ade di Lubuk Basung, Kamis.
Setelah menyelamatkan kukang itu, kedua siswa melaporkan temuan mereka dan menyerahkannya kepada Tim Patroli Anak Nagari (Pagari) Baringin.
Saat ini, kukang yang terluka sedang dirawat oleh tim Pagari sebelum dilepaskan kembali ke habitat alaminya di kawasan hutan Cagar Alam Maninjau.
Sebagai informasi , Pagari merupakan tim yang dibentuk dan dibina oleh BKSDA untuk menangani konflik satwa liar.
“Rasa bangga dan terima kasih juga kami ucapkan kepada kedua siswa yang telah menyelamatkan seekor kukang yang mengalami luka. Kami berharap perbuatan beliau dapat menjadi contoh teladan bagi masyarakat lainnya,” kata Ade.
Kukang sendiri memang merupakan primata yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/2018.
Satwa ini terdaftar sebagai spesies terancam punah (endangered) secara internasional dan masuk dalam klasifikasi Appendix I, yang melarang pemanfaatan untuk perdagangan.
Setiap tindakan yang melibatkan kukang, seperti menangkap, melukai, membunuh, memelihara, atau memperjualbelikan, dapat dikenai sanksi pidana hingga lima tahun penjara dan denda maksimal Rp100 juta.